Kehebohan muncul di media sosial terkait kemungkinan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi QRIS menjadi 12%. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun angkat bicara. Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menegaskan bahwa pengenaan PPN pada transaksi elektronik bukanlah hal baru. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022.
"Ini bukan objek pajak baru," tegas Dwi, seperti dikutip dari Antara, Jumat (20/12).

Namun, kejelasan mengenai besaran PPN yang diterapkan, apakah 11% atau 12%, untuk berbagai jenis transaksi elektronik masih menjadi pertanyaan. DJP sendiri memberikan contoh perhitungan PPN 12% untuk biaya layanan transaksi elektronik, termasuk QRIS. Yang dikenakan pajak adalah biaya layanan, bukan nilai transaksi itu sendiri.
Ilustrasi: Bayangkan Anda membayar tagihan listrik Rp500.000 melalui e-commerce dan dikenakan biaya layanan Rp3.500. PPN 12% dihitung dari Rp3.500, bukan dari total tagihan Rp500.000. Kewajiban memungut PPN ini berada di pundak penyedia layanan uang elektronik yang tergolong dalam jasa kena pajak, sesuai Pasal 6 ayat 3 PMK tersebut.
Meskipun Dwi memberikan contoh perhitungan dengan PPN 12%, ia belum secara spesifik merinci seluruh jenis biaya transaksi elektronik yang dikenakan PPN 12%. Sementara itu, beberapa jenis biaya transaksi elektronik lainnya diketahui selama ini memang bebas dari PPN. Rincian lengkap mengenai jenis biaya yang terkena PPN 12% dan yang masih dikenakan tarif lama masih dinantikan penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang.




