Diskon Angkutan Lebaran dalam Pengawasan Ketat Pemerintah

Jakarta – Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), akan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan diskon tarif angkutan Lebaran 2026. Langkah ini diambil menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto

Agus sujarwo

Diskon Angkutan Lebaran dalam Pengawasan Ketat Pemerintah

Jakarta – Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), akan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan diskon tarif angkutan Lebaran 2026. Langkah ini diambil menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya kesiapan sarana dan prasarana transportasi umum selama periode mudik.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyatakan bahwa pihaknya akan meminta maskapai penerbangan dan seluruh perusahaan jasa transportasi untuk melaporkan pelaksanaan program diskon yang mereka tawarkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa diskon tersebut benar-benar dinikmati oleh masyarakat.

Diskon Angkutan Lebaran dalam Pengawasan Ketat Pemerintah
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Kami akan meminta airlines ataupun seluruh moda transportasi yang memberikan program itu, memberikan laporan," ujar Dudy di Kantor Kemenhub, Jumat (13/3/2026).

Menhub tidak segan-segan akan memberikan teguran hingga sanksi bagi perusahaan yang terbukti tidak menjalankan program diskon sesuai ketentuan. Menurutnya, diskon tiket perjalanan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat selama periode Lebaran.

"Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka kami akan memberikan teguran. Malah kami akan memberikan sanksi apabila program diskon tersebut tidak mencapai harapan," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah meminta Kemenhub untuk memastikan kebijakan diskon harga dapat dilaksanakan dengan baik, meliputi diskon tiket pesawat, kereta api, kapal laut, dan jalan tol. Pemerintah sendiri telah menyiapkan berbagai program diskon untuk semua moda transportasi.

Untuk kereta api, potongan harga hingga 30% diberikan untuk layanan kereta api ekonomi non-penugasan yang berlaku pada 14-29 Maret 2026. Diskon serupa juga diberikan untuk tiket kapal laut kelas ekonomi yang dioperasikan oleh PT Pelni (Persero), dengan target penumpang sekitar 445.000 orang. Sementara itu, untuk transportasi udara, pemerintah memberikan potongan harga untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 18%.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1