Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan teguran keras kepada emiten tekstil PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) yang berpusat di Bandung. Sanksi ini diberikan terkait pelanggaran aturan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan yang dilakukan perusahaan.
Teguran tertulis ini diberikan atas pelanggaran Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 42/POJK.04/2020, yang mengatur tentang kewajiban pelaksanaan prosedur transaksi benturan kepentingan. SBAT dinilai tidak menjalankan prosedur tersebut dalam beberapa transaksi.

Pelanggaran tersebut terkait dengan penurunan suku bunga pada Addendum 4 Perjanjian Kredit Nomor 54 tanggal 8 Juli 2020 antara SBAT dengan PT Mitra Buana Korporindo (MBK), serta Addendum I Perjanjian Pengakuan Hutang Piutang tanggal 8 Juli 2020 antara SBAT dengan PT Celestia Sinergi Indonesia (CSI).
"PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk dikenakan Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis," demikian pernyataan resmi OJK pada Sabtu (14/3/2026).
Tak hanya perusahaan, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada Tan Heng Lok, pihak pengendali SBAT yang juga terafiliasi dengan MBK dan CSI. Tan Heng Lok didenda sebesar Rp 45 juta dan dilarang menjabat sebagai anggota dewan komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun.
OJK menilai Tan Heng Lok melanggar Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 42/POJK.04/2020 karena dianggap memperoleh keuntungan dari transaksi yang mengandung benturan kepentingan tersebut. Transaksi penurunan suku bunga dalam perjanjian itu dinilai menguntungkan pihak terafiliasi dan merugikan SBAT.
"Sdr. Tan Heng Lok dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp 45.000.000,00 dan diberikan pelarangan untuk menjadi Dewan Komisaris, Direksi, dan pengurus perusahaan di bidang Pasar Modal selama lima tahun," pungkas OJK.



