OJK Gebrak Influencer Nakal Denda 15 Miliar Mengintai

lahatsatu.com – Otoritas Jasa Keuangan OJK kini semakin serius menata lanskap informasi sektor keuangan di Indonesia. Sebuah regulasi baru telah diterbitkan untuk memastikan setiap informasi

Agus sujarwo

OJK Gebrak Influencer Nakal Denda 15 Miliar Mengintai

lahatsatu.com – Otoritas Jasa Keuangan OJK kini semakin serius menata lanskap informasi sektor keuangan di Indonesia. Sebuah regulasi baru telah diterbitkan untuk memastikan setiap informasi yang beredar di masyarakat terkait produk jasa keuangan bersifat transparan akurat dan tidak menyesatkan. Langkah ini diambil demi melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan.

Peraturan OJK POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan yang mulai berlaku sejak 4 Juni 2026 menjadi payung hukumnya. Aturan ini secara tegas melarang para penyampai informasi atau financial influencer untuk menjanjikan imbal hasil pasti yang tidak sesuai karakteristik produk. Selain itu memasarkan produk atau layanan keuangan yang belum mengantongi izin resmi dari OJK juga menjadi larangan keras.

OJK Gebrak Influencer Nakal Denda 15 Miliar Mengintai
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Pasal 2 POJK tersebut menggarisbawahi beberapa poin penting. Para influencer wajib menyajikan informasi yang jelas jujur dan mudah diakses tanpa potensi menyesatkan. Mereka juga dilarang keras mempublikasikan atau memasarkan produk jasa keuangan yang tidak berizin OJK serta tidak boleh bekerja sama dengan entitas keuangan yang belum memiliki izin sah dari otoritas terkait. Aktivitas lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan juga masuk dalam daftar larangan.

Kegiatan yang diatur mencakup edukasi keuangan pemasaran produk hingga pemberian rekomendasi. Dalam konteks pemasaran para penyampai informasi ini kerap menjalin kemitraan dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan PUJK.

Kemitraan ini bukan tanpa syarat. PUJK memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa influencer yang bekerja sama dengan mereka secara jelas mencantumkan identitas dan keterkaitannya dengan PUJK sebelum menyampaikan informasi. Produk atau layanan yang dipasarkan harus terbatas pada yang disepakati dalam perjanjian dan tentu saja harus memiliki izin resmi dari OJK.

Tak hanya itu PUJK juga harus memastikan bahwa para influencer memiliki kompetensi dan kualifikasi yang memadai dalam menyajikan informasi kepada publik. Perlindungan data konsumen menjadi prioritas sehingga PUJK wajib memastikan influencer tidak menyalahgunakan informasi pribadi konsumen dan patuh pada ketentuan perlindungan data.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan berujung pada sanksi administratif yang tidak main-main bagi PUJK. Sanksi tersebut bisa berupa peringatan tertulis pembatasan atau pembekuan produk dan layanan bahkan pemberhentian pengurus.

Yang paling mencolok adalah denda administratif yang dapat mencapai angka fantastis hingga Rp 15 miliar. Sanksi ini dapat dikenakan secara langsung tanpa harus didahului peringatan tertulis tergantung pada tingkat pelanggaran. Bahkan pencabutan izin produk atau layanan bisa menjadi konsekuensi terberat.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar