lahatsatu.com – Direktur Utama PT Telkom Indonesia Tbk Dian Siswarini memberikan kepastian penting terkait nasib para karyawannya di tengah program konsolidasi anak usaha. Ia menegaskan bahwa proses perampingan yang sedang berjalan tidak akan berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. Pernyataan ini sejalan dengan arahan yang telah ditetapkan oleh BPI Danantara.
Sebagai bagian dari strategi restrukturisasi, Telkom Group berencana mengurangi jumlah entitas anak perusahaan secara signifikan, dari semula 67 menjadi hanya 19. Dian menjelaskan bahwa sebagian besar karyawan dari unit-unit yang terdampak akan dialihkan dan ditempatkan kembali di unit atau perusahaan lain yang masih berada dalam naungan Telkom Group. Apabila terjadi pengurangan tenaga kerja, mekanisme yang ditempuh adalah melalui kesepakatan sukarela antara kedua belah pihak, disertai dengan kompensasi yang adil.

"Kami pastikan tidak akan ada PHK yang bersifat non-sukarela. Jika ada pengurangan yang disepakati, itu akan dilakukan dengan kompensasi yang layak," ujar Dian dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI baru-baru ini. Ia kembali menekankan bahwa tidak ada PHK yang akan diberlakukan tanpa persetujuan dari karyawan yang bersangkutan.
Lebih lanjut, Dian juga menjamin bahwa seluruh pegawai yang sebelumnya bekerja di anak usaha yang dirampingkan akan tetap berstatus sebagai karyawan Telkom Group. Selain itu, tidak akan ada penurunan gaji atau tunjangan yang diterima oleh para pegawai sebagai dampak dari proses konsolidasi ini. Pihak manajemen berkomitmen penuh untuk mengelola sumber daya manusia sesuai kebutuhan bisnis, namun tetap dengan prioritas utama menjaga hak dan perlindungan karyawan.




