Padel di Jakarta Kena Pajak Hiburan, Ini Alasannya!

Jakarta, Lahatsatu.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pajak hiburan sebesar 10% untuk fasilitas olahraga padel. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah

Agus sujarwo

Padel di Jakarta Kena Pajak Hiburan, Ini Alasannya!

Jakarta, Lahatsatu.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pajak hiburan sebesar 10% untuk fasilitas olahraga padel. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa pengenaan pajak ini bukan hal baru. Menurutnya, olahraga berbayar sudah lama menjadi objek pajak hiburan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Padel di Jakarta Kena Pajak Hiburan, Ini Alasannya!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Olahraga permainan berbayar kena pajak hiburan itu sudah lama," ujar Prastowo melalui akun media sosial X miliknya, Jumat (4/7/2025).

Prastowo menambahkan, kebijakan ini berlaku secara merata di seluruh daerah, tidak hanya untuk padel yang sedang populer, tetapi juga untuk fasilitas olahraga lain seperti futsal dan tenis.

"Dulu fitness, futsal, tenis, squash, billiard, softbol, bisbol dan lain-lain. Kini disesuaikan dengan berkembangnya ragam olahraga permainan," jelasnya.

Lebih lanjut, Prastowo menjelaskan bahwa pengenaan pajak hiburan pada padel bertujuan untuk menciptakan keadilan. Pajak hiburan sendiri bukanlah jenis pajak baru, melainkan telah ada sejak tahun 1997 melalui UU 19 Tahun 1997.

Dengan adanya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, pemerintah melakukan penataan ulang pengelompokan jenis pajak daerah agar tarif yang dibebankan lebih sesuai dengan prinsip keadilan. Hal ini melahirkan nomenklatur baru Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang mencakup objek seperti makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan.

Pajak hiburan dikenakan pada olahraga permainan yang menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran. Tarif pajak yang dikenakan bervariasi, dengan hiburan mewah dikenakan tarif tinggi antara 40% hingga 75%. Sementara itu, olahraga permainan seperti padel dikenakan pajak 10%, lebih rendah dari PPN yang sebesar 11%.

Perda No 1/2024 Pemprov DKI mengatur bahwa olahraga permainan adalah bentuk persewaan ruang dan alat olahraga seperti tempat kebugaran, lapangan futsal, lapangan tenis, kolam renang, dan sebagainya yang dikenakan bayaran atas penggunaannya. SK Kepala Bapenda No. 257/2025 kemudian merinci jenis olahraga permainan yang menjadi objek Pajak Hiburan, termasuk padel.

"Jadi pengenaan Pajak Hiburan atas olahraga permainan padel justru untuk menciptakan rasa keadilan, karena Pajak Hiburan atas berbagai jenis olahraga permainan lainnya telah dikenakan sejak lama. Yang penting, pemungutan pajak ini dilakukan secara fair dan transparan, dan uang pajak digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik," pungkas Prastowo.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1