Jakarta, Lahatsatu.com – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia angkat bicara terkait pencabutan izin 28 perusahaan oleh Presiden Prabowo Subianto, termasuk PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), pengembang proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru. Pencabutan ini diduga terkait dengan dampak banjir di beberapa wilayah Sumatera.
Usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (22/01/2026), Bahlil menegaskan bahwa keputusan pencabutan izin telah melalui kajian mendalam. "Salah satunya terkait tambang emas di Sumatera Utara. Pencabutannya sudah lewat kajian mendalam, dan selanjutnya akan ada proses lebih lanjut," jelasnya.

Terkait PLTA Batang Toru berkapasitas 510 MW, Bahlil mengungkapkan bahwa proyek tersebut seharusnya telah memasuki tahap Plan of Development (POD) pada tahun sebelumnya. Namun, karena mengalami keterlambatan, proyek ini masuk dalam daftar izin yang dicabut.
"Ada PLTA juga di Batang Toru, sekitar 510 mega, yang seharusnya sudah POD tahun kemarin, tapi terjadi delay, dan itu termasuk yang dicabut," imbuhnya.
Meskipun izin telah dicabut, pemerintah berencana melakukan kajian lanjutan terhadap proyek PLTA Batang Toru, termasuk meninjau kembali studi kelayakan (FS). "Tentu akan dilakukan kajian-kajian yang lebih mendalam, termasuk FS-nya. Nanti kita lihat perkembangannya setelah dilakukan pengkajian," pungkas Bahlil. Nasib proyek PLTA Batang Toru kini berada di tangan hasil kajian ulang yang akan dilakukan pemerintah.




