Jakarta, Lahatsatu.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat adanya penurunan dalam realisasi penerimaan bea dan cukai hingga bulan Februari 2026. Total penerimaan mencapai Rp 44,9 triliun, lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 52,6 triliun.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menjelaskan bahwa penurunan ini mencapai sekitar Rp 7,7 triliun. Penurunan terbesar terjadi pada penerimaan cukai yang terkontraksi sebesar 13,3% atau senilai Rp 34,4 triliun. Faktor utama penyebabnya adalah penurunan produksi di akhir tahun 2025. Namun, Wamenkeu Suahasil optimis bahwa penerimaan cukai akan membaik dalam dua bulan mendatang seiring dengan peningkatan produksi di awal tahun 2026.

Selain cukai, penerimaan bea keluar juga mengalami kontraksi signifikan sebesar 48,8% (year-on-year), atau senilai Rp 2,8 triliun. Hal ini dipicu oleh penurunan harga CPO (Crude Palm Oil) di pasar global pada awal tahun.
Di sisi lain, penerimaan bea masuk menunjukkan sedikit kenaikan sebesar 1,7% menjadi Rp 7,8 triliun. Kenaikan ini didorong oleh pertumbuhan impor.
Meskipun terjadi penurunan penerimaan, pemerintah terus berupaya meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal. Terbukti, frekuensi penindakan rokok ilegal meningkat signifikan dari 1.993 kali pada tahun 2025 menjadi 2.872 kali pada awal tahun 2026. Jumlah rokok ilegal yang ditindak juga meningkat lebih dari dua kali lipat, dari 179 juta batang menjadi 369 juta batang.
Penindakan terhadap narkotika juga mengalami peningkatan, dari 212 kali pada tahun 2025 menjadi 234 kali pada tahun 2026. Meskipun demikian, jumlah barang bukti narkotika yang disita mengalami penurunan dari 1,27 ton menjadi 0,7 ton.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas rokok ilegal dan narkotika dari Indonesia.




























