Jakarta, Lahatsatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan fakta mencengangkan terkait maraknya penipuan (scam) di sektor keuangan. Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Center (IASC), total kerugian masyarakat akibat kejahatan ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 9,1 triliun, terhitung sejak awal tahun 2024 hingga 14 Januari 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa angka ini merupakan akumulasi dari laporan yang diterima IASC dari masyarakat yang menjadi korban. Dalam kurun waktu yang sama, IASC mencatat sebanyak 432.637 laporan terkait berbagai modus penipuan.

"IASC telah menerima lebih dari 432 ribu laporan dari masyarakat. Kami juga telah memblokir lebih dari 397 ribu rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas scam. Data menunjukkan kerugian masyarakat mencapai Rp 9,1 triliun," ujar Friderica dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
IASC sendiri telah berupaya menyelamatkan dana korban, dengan total yang berhasil diamankan mencapai Rp 432 miliar. Namun, baru sekitar Rp 161 miliar yang berhasil dikembalikan kepada para korban.
Friderica mengakui adanya tantangan besar dalam upaya pemulihan dana korban. Menurutnya, sekitar 80% korban baru melaporkan kejadian penipuan setelah 12 jam, sementara pelaku kejahatan mampu mengalihkan dana hasil penipuan dalam waktu kurang dari satu jam.
Selain itu, dana hasil penipuan seringkali langsung dialihkan ke berbagai instrumen keuangan, seperti rekening bank lain, dompet elektronik, aset kripto, hingga emas digital. Hal ini mempersulit pelacakan dan pemblokiran dana oleh pihak berwenang.
"Dulu, dana hasil scam mungkin hanya berputar di sektor perbankan. Namun, sekarang dana korban dengan cepat dialihkan ke berbagai instrumen dan ekosistem digital," jelas Friderica. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi atau transaksi keuangan yang mencurigakan.




