MK Batasi Caleg Terpilih Mundur

Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan batasan baru terkait pengunduran diri calon anggota legislatif (caleg) terpilih. Dalam putusan terbaru, MK menegaskan bahwa pengunduran diri caleg tidak bisa

Redaksi

MK Batasi Caleg Terpilih Mundur

Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan batasan baru terkait pengunduran diri calon anggota legislatif (caleg) terpilih. Dalam putusan terbaru, MK menegaskan bahwa pengunduran diri caleg tidak bisa sembarangan. Hal ini tertuang dalam putusan uji materi terhadap Pasal 426 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Sabtu (22/3) lalu. MK mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 176/PUU-XXII/2024 yang diajukan tiga mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Para pemohon menilai hak konstitusional mereka dirugikan karena caleg terpilih di daerah mereka mundur tanpa alasan jelas.

MK Batasi Caleg Terpilih Mundur
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Sebelumnya, UU Pemilu mengatur penggantian caleg terpilih yang mengundurkan diri tanpa batasan spesifik. Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan ketidakjelasan norma ini membuka celah penyalahgunaan. MK menekankan pentingnya menjaga prinsip kedaulatan rakyat dalam pemilu. Oleh karena itu, pengunduran diri caleg terpilih harus memiliki batasan yang jelas.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menambahkan, caleg yang mundur untuk maju dalam Pilkada, misalnya, mencederai suara pemilih. Meskipun bukan pelanggaran terhadap prinsip kedaulatan rakyat, tindakan ini dinilai merusak esensi pemilu dan berpotensi membuka ruang politik transaksional.

MK menyadari bahwa caleg terpilih sering mundur karena penugasan negara (menteri, duta besar) atau pencalonan diri sebagai kepala daerah. Namun, putusan ini menegaskan bahwa pengunduran diri hanya dibenarkan jika ada penugasan untuk jabatan yang tidak melalui pemilihan umum.

Dengan demikian, Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai sesuai batasan yang ditetapkan MK dalam putusan ini. Putusan ini diharapkan dapat melindungi hak suara pemilih dan mencegah penyalahgunaan mekanisme pengunduran diri caleg terpilih.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1