Jakarta – PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) membantah keras tuduhan penggelapan dana yang dilayangkan oleh J Trust Bank Indonesia Tbk. Melalui kuasa hukumnya, Mahatma Mahardika, Crowde menegaskan telah menyalurkan seluruh dana pinjaman dari J Trust Bank kepada para petani sesuai perjanjian kerjasama.
"Crowde telah menjalankan kewajibannya, terutama dalam mentransfer dana dari J Trust Bank kepada para petani yang telah memenuhi syarat," tegas Mahatma dalam siaran pers, Jumat (21/3). Ia menekankan bahwa penyaluran dana dilakukan melalui rekening escrow sesuai prosedur.

Crowde juga menyatakan komitmennya terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan transparansi. Sebelum laporan polisi diajukan, Crowde mengklaim komunikasi dengan J Trust Bank berjalan lancar dalam membahas berbagai isu operasional.
Perusahaan membantah keras tuduhan pemalsuan data petani. Crowde menjelaskan data petani dikumpulkan oleh mitra pihak ketiga dan diserahkan ke J Trust Bank untuk verifikasi. Keputusan akhir mengenai kelayakan penerima pinjaman, menurut Crowde, sepenuhnya berada di tangan J Trust Bank sesuai regulasi OJK (Know Your Customer/KYC).
Lebih lanjut, Crowde mengingatkan bahwa dalam perjanjian kerjasama, J Trust Bank memiliki wewenang untuk melakukan audit. Oleh karena itu, Crowde menilai seharusnya verifikasi atau klarifikasi dilakukan sebelum laporan polisi diajukan.
"Meskipun kami menghormati hak hukum J Trust Bank, laporan ini harus berbasis fakta agar tidak merugikan reputasi Crowde secara sepihak," tambah Mahatma.
Sebelumnya, J Trust Bank melaporkan Crowde ke Polda Metro Jaya pada 11 Februari 2025 (nomor STTLP/B/982/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA) atas dugaan penggelapan dana dengan tuduhan peminjaman fiktif atas nama petani. J Trust Bank menemukan beberapa petani yang terdaftar sebagai penerima pinjaman mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman melalui platform Crowde.
Atas dugaan pelanggaran perjanjian kerjasama, CEO dan Co-Founder Crowde, Yohanes Sugihtononugroho, serta jajaran manajemen lainnya dilaporkan atas dugaan penggelapan dan penipuan (Pasal 372 Jo. Pasal 378 KUHP) dan tindak pidana pencucian uang (UU No. 8 Tahun 2010). Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.