Crowde Bantah Tuduhan Penggelapan Dana J Trust Bank

Jakarta – PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) membantah keras tuduhan penggelapan dana yang dilayangkan oleh J Trust Bank Indonesia Tbk. Melalui kuasa hukumnya, Mahatma Mahardika,

Redaksi

Crowde Bantah Tuduhan Penggelapan Dana J Trust Bank

Jakarta – PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) membantah keras tuduhan penggelapan dana yang dilayangkan oleh J Trust Bank Indonesia Tbk. Melalui kuasa hukumnya, Mahatma Mahardika, Crowde menegaskan telah menyalurkan seluruh dana pinjaman dari J Trust Bank kepada para petani sesuai perjanjian kerjasama.

"Crowde telah menjalankan kewajibannya, terutama dalam mentransfer dana dari J Trust Bank kepada para petani yang telah memenuhi syarat," tegas Mahatma dalam siaran pers, Jumat (21/3). Ia menekankan bahwa penyaluran dana dilakukan melalui rekening escrow sesuai prosedur.

Crowde Bantah Tuduhan Penggelapan Dana J Trust Bank
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Crowde juga menyatakan komitmennya terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan transparansi. Sebelum laporan polisi diajukan, Crowde mengklaim komunikasi dengan J Trust Bank berjalan lancar dalam membahas berbagai isu operasional.

Perusahaan membantah keras tuduhan pemalsuan data petani. Crowde menjelaskan data petani dikumpulkan oleh mitra pihak ketiga dan diserahkan ke J Trust Bank untuk verifikasi. Keputusan akhir mengenai kelayakan penerima pinjaman, menurut Crowde, sepenuhnya berada di tangan J Trust Bank sesuai regulasi OJK (Know Your Customer/KYC).

Lebih lanjut, Crowde mengingatkan bahwa dalam perjanjian kerjasama, J Trust Bank memiliki wewenang untuk melakukan audit. Oleh karena itu, Crowde menilai seharusnya verifikasi atau klarifikasi dilakukan sebelum laporan polisi diajukan.

"Meskipun kami menghormati hak hukum J Trust Bank, laporan ini harus berbasis fakta agar tidak merugikan reputasi Crowde secara sepihak," tambah Mahatma.

Sebelumnya, J Trust Bank melaporkan Crowde ke Polda Metro Jaya pada 11 Februari 2025 (nomor STTLP/B/982/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA) atas dugaan penggelapan dana dengan tuduhan peminjaman fiktif atas nama petani. J Trust Bank menemukan beberapa petani yang terdaftar sebagai penerima pinjaman mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman melalui platform Crowde.

Atas dugaan pelanggaran perjanjian kerjasama, CEO dan Co-Founder Crowde, Yohanes Sugihtononugroho, serta jajaran manajemen lainnya dilaporkan atas dugaan penggelapan dan penipuan (Pasal 372 Jo. Pasal 378 KUHP) dan tindak pidana pencucian uang (UU No. 8 Tahun 2010). Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1