Malang – Aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang TNI di Kota Malang, Minggu (24/3), berujung ricuh. Massa aksi bahkan melemparkan bom molotov ke halaman Gedung DPRD Kota Malang, menyebabkan kebakaran kecil. Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Rimzah, menyatakan audiensi dengan mahasiswa gagal terlaksana karena situasi yang memanas.
Kericuhan bermula saat massa membakar ban dan melemparkannya ke halaman Gedung DPRD. Meskipun api berhasil dipadamkan petugas pemadam kebakaran dengan cepat, insiden ini menandai awal dari kerusuhan. Menurut keterangan YLBHI LBH Pos Malang, aparat keamanan dinilai bertindak represif dalam membubarkan massa, mengakibatkan sejumlah demonstran terluka dan ditangkap.

Akibat kericuhan tersebut, enam demonstran ditangkap pihak kepolisian, sementara sekitar 10 orang lainnya dilaporkan hilang kontak pasca demonstrasi. Selain demonstran, tim medis dan jurnalis juga menjadi korban kekerasan, dengan 6-7 demonstran mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit. Polresta Malang Kota menyatakan keenam demonstran yang ditangkap bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Proses penyelidikan masih berlangsung.
Tidak hanya penangkapan demonstran, kepolisian juga mengamankan sekitar 80 sepeda motor milik demonstran dan masyarakat sekitar. Kendaraan tersebut ditahan untuk menghindari gangguan lalu lintas. Pemilik kendaraan dapat mengambilnya kembali setelah menunjukkan dokumen kepemilikan dan identitas diri. Kendaraan yang ditemukan membawa alat-alat perusakan akan ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim. Insiden ini menjadi catatan penting dalam dinamika demonstrasi di Kota Malang.