JAKARTA – Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, mendesak aparat penegak hukum untuk menjelaskan keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang. Ia menilai, baik Kepolisian maupun Kejaksaan Agung mustahil tak mengetahui proyek tersebut, khususnya mengingat lokasinya yang strategis.
Ketidakjelasan informasi dari Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Banten terkait pagar laut yang membentang di zona ekonomi eksklusif (ZEE) sejauh 12 mil ini menjadi sorotan utama. "Polisi pasti tahu, minimal Polres Tangerang atau Polda Banten," tegas Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (15/1). Hinca menekankan bahwa wilayah ZEE 12 mil tersebut berada di bawah pengawasan Polairud, sehingga seharusnya mereka memiliki informasi terkait proyek tersebut. Jika ada unsur pidana, Polairud seharusnya sudah menyelidikinya.
Komisi III DPR berencana mempertanyakan hal ini dalam rapat kerja setelah masa reses. Selain Kepolisian, Kejaksaan Agung juga akan dimintai keterangan. Hinca mengingat keterlibatan Kejaksaan Agung dalam peresmian Proyek Strategis Nasional (PSN) di PIK 2, yang berdekatan dengan lokasi pagar laut tersebut. "Kehadiran Jaksa Agung Muda bidang Datun dan intelijen saat peluncuran PSN oleh Presiden Jokowi menunjukkan Kejaksaan Agung pasti mengetahui proyek ini," ujar Hinca. Ia menegaskan pentingnya mengusut tuntas keberadaan pagar laut misterius ini.