lahatsatu.com – Rencana besar Badan Pengelola Investasi Danantara untuk masuk ke dalam struktur kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia (BEI) kini tengah menjadi sorotan tajam di industri pasar modal. Meski wacana mengenai akuisisi porsi saham sebesar 5% hingga 10% tersebut telah berembus kencang, otoritas pengawas keuangan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada dokumen resmi yang masuk ke meja mereka.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan klarifikasi terkait isu tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu langkah formal dari pihak bursa. Menurutnya, mekanisme pengajuan ini harus mengikuti prosedur hukum yang ketat, terutama jika menyangkut kepemilikan saham yang signifikan.

"Belum ada pengajuan resmi. Kami mengharapkan pengajuan tersebut nantinya disampaikan langsung oleh PT Bursa Efek Indonesia. Hal ini harus dilakukan ketika ada konfirmasi bahwa pihak yang bersangkutan akan melampaui batas kepemilikan 5%," ujar Hasan saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, tepatnya POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek, terdapat aturan main yang sangat ketat bagi investor yang ingin menggenggam saham di bursa. Setiap pihak yang berencana memiliki saham lebih dari ambang batas 5% wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari regulator, dalam hal ini adalah OJK. Tanpa adanya lampu hijau dari OJK, kepemilikan saham tersebut tidak dapat dianggap efektif secara hukum.
Hasan menambahkan bahwa saat ini informasi mengenai besaran porsi saham yang akan diambil oleh Danantara masih bersifat wacana atau sekadar rentang angka saja. Belum ada kepastian mengenai angka final yang akan diajukan secara resmi. "Mungkin baru sebatas wacana atau rentang angka saja. Kami menunggu pengajuan resminya, karena sebelum calon pemegang saham baru memiliki porsi di atas 5%, mereka wajib memohon persetujuan kami," lanjutnya.
Senada dengan OJK, Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, juga mengonfirmasi bahwa pihaknya belum menerima dokumen pengajuan terkait minat kepemilikan saham dari Danantara. Jeffrey tidak memberikan penjelasan mendalam mengenai sejauh mana minat Danantara untuk masuk ke bursa, namun ia memberikan sinyal bahwa BEI tengah bersiap melakukan langkah strategis lainnya.
BEI berencana untuk segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Agenda utama dalam rapat tersebut adalah menindaklanjuti kebijakan demutualisasi melalui perubahan Anggaran Dasar (AD) perusahaan. Langkah ini dianggap krusial sebagai bagian dari transformasi struktur organisasi bursa di masa mendatang. Hingga saat ini, pasar masih menanti apakah Danantara benar-benar akan menjadi pemain besar baru yang akan memperkuat struktur permodalan di Bursa Efek Indonesia.




