Menkeu Purbaya Geram: Perusahaan Baja Asing Klaim Pejabat RI Bisa Disuap

Tangerang, Lahatsatu.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan baja asal China, PT Power Steel Mandiri (PSM), di Cikupa,

Agus sujarwo

Menkeu Purbaya Geram: Perusahaan Baja Asing Klaim Pejabat RI Bisa Disuap

Tangerang, Lahatsatu.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan baja asal China, PT Power Steel Mandiri (PSM), di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (5/2/2026). Sidak ini dilakukan sebagai respons atas klaim perusahaan yang menyebut pejabat Indonesia mudah disuap.

"Mereka mengklaim bahwa di masa lalu, pejabat Indonesia bisa disogok agar bisnis mereka lancar. Sekarang saya buktikan, kita tidak bisa disogok. Jika mereka bermain-main, kita akan tindak tegas," ujar Purbaya kepada wartawan di Cikupa.

Menkeu Purbaya Geram: Perusahaan Baja Asing Klaim Pejabat RI Bisa Disuap
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Purbaya menegaskan bahwa seluruh karyawan PT PSM telah berkomitmen untuk memperbaiki praktik bisnis perusahaan. Namun, ia tetap akan memanggil pemilik perusahaan untuk dimintai pertanggungjawaban.

"Staf saya akan memanggil pemilik perusahaan. Saya dengar yang bersangkutan sudah beberapa kali diperiksa. Pesan yang ingin kami sampaikan adalah bahwa kami serius dalam menangani kasus ini. Namun, saya tidak akan bertemu langsung dengan pemilik perusahaan. Mungkin tidak ada waktu, dan kabarnya dia sedang menghindar. Staf saya akan berkomunikasi dengannya," jelas Purbaya.

Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 500 miliar. Selain PT PSM, terdapat dua perusahaan lain yang juga diduga melakukan praktik penggelapan pajak, yaitu PT PSI dan PT VPM.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa total kerugian negara dari ketiga perusahaan tersebut diperkirakan mencapai Rp 510 miliar, namun angka ini masih bersifat sementara.

Bimo menegaskan bahwa Ditjen Pajak akan menelusuri perusahaan-perusahaan terkait hingga ke struktur pemegang saham. Modus yang digunakan adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar tanpa memungut PPN, serta penggunaan rekening karyawan, pengurus, hingga pemegang saham untuk menyembunyikan omzet. Praktik ini dilakukan pada periode 2016-2019.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1