BUVA Tegaskan Tak Terkait Kasus Manipulasi Saham MPAM

Jakarta, Lahatsatu.com – PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) menyatakan tidak memiliki kaitan dengan individu-individu yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan

Agus sujarwo

BUVA Tegaskan Tak Terkait Kasus Manipulasi Saham MPAM

Jakarta, Lahatsatu.com – PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) menyatakan tidak memiliki kaitan dengan individu-individu yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan manipulasi pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Aset Management (MPAM).

Pernyataan ini muncul setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka, yaitu Edy Suwarno (ESO), Eveline Listijosuputro (EL), dan Direktur Utama PT MPAM, dalam kasus tersebut.

BUVA Tegaskan Tak Terkait Kasus Manipulasi Saham MPAM
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Manajemen BUVA menjelaskan bahwa sejak Juni 2023, kendali perusahaan dipegang oleh PT Nusantara Utama Investama. Selain itu, perusahaan telah melakukan perubahan pada susunan dewan komisaris dan direksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Sejak perubahan pemegang saham pengendali, Perseroan tidak memiliki hubungan apapun dengan ESO, EL maupun MPAM," tegas Manajemen BUVA dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/2/2026).

BUVA menekankan komitmennya untuk menjalankan operasional perusahaan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan memberikan keterbukaan informasi kepada para pemegang saham.

"Perseroan akan terus melakukan penjajakan secara cermat dan terukur atas peluang investasi yang akan dilakukan untuk mendukung proyek-proyek strategis di masa depan, dengan tujuan untuk menghasilkan nilai tambah yang berkelanjutan bagi para pemegang saham dan pemangku kepentingan," lanjut manajemen.

Saham BUVA diketahui memiliki pengendali yang sama dengan PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), yang juga terindikasi terlibat dalam kasus dugaan manipulasi saham PT MPAM. Baik BUVA maupun MINA merupakan emiten milik Hapsoro Sukmonohadi. Hapsoro memiliki 0,25% saham BUVA atau sekitar 60,8 juta saham, dan 19,68% saham MINA atau sekitar 1,93 miliar saham.

Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, ESO selaku pemegang saham PT MPAM, dan EL selaku istri ESO.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 44 saksi dan sejumlah ahli pidana hingga pasar modal terkait kasus ini. Selain itu, penyidik telah memblokir 14 subrekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya.

"Enam subrekening efek tersebut merupakan milik reksadana dengan jumlah aset saham kurang lebih sebesar Rp 467 miliar. Ini merupakan harga efek per 15 Desember 2025," jelas Ade Safri kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1