Mantan Dirut Pertamina Bungkam Usai Diperiksa KPK

Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018-2024, Nicke Widyawati, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (17/3). Pemeriksaan ini merupakan yang

Redaksi

Mantan Dirut Pertamina Bungkam Usai Diperiksa KPK

Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018-2024, Nicke Widyawati, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (17/3). Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya ia menjalani pemeriksaan pada 10 Maret lalu. Namun, Nicke memilih bungkam dan hanya tersenyum simpul kepada awak media usai pemeriksaan yang berakhir sekitar pukul 14.09 WIB. Ia langsung meninggalkan gedung KPK tanpa memberikan keterangan.

Nicke diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) yang terjadi pada periode 2011-2021. Dalam pemeriksaan ini, ia dimintai keterangan terkait posisinya sebagai mantan Direktur Sumber Daya Manusia Pertamina.

Mantan Dirut Pertamina Bungkam Usai Diperiksa KPK
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kehadiran Nicke memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi kerjasama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.

Kasus ini sendiri bermula dari penyidikan yang dimulai KPK pada 13 Mei 2024, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dugaan korupsi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan PT IG (inisial PT Isargas) pada tahun anggaran 2018-2020, diduga telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi, termasuk rumah pribadi mantan pegawai PT PGN berinisial AM, HJ, dan rumah pribadi mantan anggota direksi PT PGN berinisial DSW. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE. Lebih lanjut, KPK juga telah mencegah dua orang, satu penyelenggara negara dan satu pihak swasta, bepergian ke luar negeri terkait kasus ini.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1