Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan pemerintah sedang berkoordinasi intensif terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Putusan MA tersebut menyatakan bahwa PP tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Trenggono menjelaskan bahwa koordinasi dilakukan bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) serta Kementerian Hukum dan HAM. "Terkait gugatan pasir laut di MA, kami masih terus berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan Menko Hukum," ungkap Trenggono dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, Senin (7/7/2025).

Saat ini, pemerintah belum mengambil langkah konkret lebih lanjut. Trenggono menegaskan bahwa pembahasan mendalam masih terus berlangsung di tingkat kementerian terkait untuk menentukan langkah yang tepat. "Belum ada jawaban pasti mengenai langkah selanjutnya, masih dalam proses untuk menentukan apa yang harus kita lakukan," imbuhnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan oleh seorang dosen asal Surakarta, Jawa Tengah, Muhammad Taufiq. Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 10 ayat 2, 3, dan 4 dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain membatalkan pasal-pasal tersebut, MA juga memerintahkan pemerintah untuk mencabut aturan tersebut dan membayar denda sebesar Rp 1 juta. Putusan ini diketok pada 2 Juni 2025 oleh majelis hakim yang diketuai oleh Irfan Fachruddin.




