Layanan Cek Kesehatan Gratis Terbatas

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi jumlah peserta layanan cek kesehatan gratis yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan pembatasan

Redaksi

Layanan Cek Kesehatan Gratis Terbatas

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi jumlah peserta layanan cek kesehatan gratis yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan pembatasan ini sesuai arahan Kementerian Kesehatan. "Untuk tahap awal, kuota yang ditetapkan Kementerian Kesehatan adalah 30 orang per lokasi. Kami akan mengikuti ketentuan tersebut," ujar Ani Minggu (9/2).

Pembatasan ini, menurut Ani, bertujuan menghindari penumpukan antrean. Namun, Pemprov DKI tidak menutup kemungkinan menambah kuota jika kapasitas layanan memungkinkan. "Jika kami mampu melayani lebih banyak peserta, kuota akan ditingkatkan," tambahnya.

Layanan Cek Kesehatan Gratis Terbatas
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Program cek kesehatan gratis ini bertujuan mengurangi risiko kesehatan, mendeteksi dini penyakit, dan mencegah kematian yang dapat dicegah. Sebanyak 44 Puskesmas di Jakarta telah siap melayani program ini, dengan sumber daya manusia dan fasilitas yang memadai. Ani menegaskan tidak ada penambahan personel kesehatan karena "Kami telah melakukan simulasi dan perhitungan, dan yakin dapat melaksanakan program ini dengan sumber daya yang ada."

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini melalui aplikasi Satu Sehat Mobile (SSM). Setelah mendaftar dan memilih lokasi pemeriksaan (puskesmas atau klinik yang terdaftar di SSM), peserta dapat memilih jadwal pemeriksaan mulai dari hari ulang tahun hingga 30 hari setelahnya (H+30). Pengisian formulir skrining mandiri melalui SSM wajib dilakukan tujuh hari sebelum pemeriksaan (H-7).

Pada hari pemeriksaan, peserta akan diarahkan ke ruang layanan sesuai kategori usia untuk meminimalisir antrean. "Di Puskesmas, ruang layanan sudah dibagi per lantai berdasarkan kelompok usia. Ini untuk efisiensi," jelas Ani.

Jika ditemukan risiko penyakit tertentu, peserta akan diarahkan untuk pemeriksaan lanjutan. "Jika pengobatan dapat dilakukan di puskesmas, maka akan langsung ditangani. Jika memerlukan perawatan di RSUD, maka akan dirujuk melalui skema JKN," pungkas Ani.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1