Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan: Kemenkes Ajukan Rancangan Perpres ke Presiden

Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengajukan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada Presiden Prabowo Subianto. Rancangan Perpres ini, tercantum dalam

Redaksi

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan: Kemenkes Ajukan Rancangan Perpres ke Presiden

Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengajukan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada Presiden Prabowo Subianto. Rancangan Perpres ini, tercantum dalam Keppres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2025 yang diteken pada 24 Januari 2025, mencakup penyesuaian iuran BPJS Kesehatan baik untuk sektor formal maupun informal.

Selain penyesuaian iuran, rancangan Perpres tersebut juga mengatur sejumlah hal penting lainnya. Diantaranya, penyesuaian manfaat JKN dengan tetap mempertahankan manfaat yang sudah ada dan menambahkan manfaat baru. Termasuk pula penyesuaian standar tarif dan mekanisme pembayaran bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan sistem rumah sakit berbasis kompetensi. Tata kelola JKN secara keseluruhan juga akan mengalami penyesuaian.

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan: Kemenkes Ajukan Rancangan Perpres ke Presiden
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sendiri telah diprediksi akan terjadi paling lambat tahun 2026. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menyampaikan hal ini langsung kepada Presiden Prabowo. "Soal BPJS saya sudah bilang ke Bapak Presiden. Di 2026 kemungkinan harus ada penyesuaian di tarifnya," ujar Budi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/2).

Peningkatan klaim pelayanan kesehatan untuk penyakit kritis seperti jantung, stroke, dan kanker menjadi pemicu utama rencana kenaikan iuran ini. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan lonjakan klaim yang signifikan. Utilisasi pelayanan kesehatan harian saat ini mencapai 1,7 juta kasus, jauh meningkat dibandingkan 252 ribu kasus pada awal JKN tahun 2014. Besaran kenaikan iuran sendiri masih dalam pembahasan bersama antara Kemenkes, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1