Kemenkeu Wajibkan Perusahaan Setor Laporan Keuangan: Ini Alasannya

Jakarta, Lahatsatu.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat aturan pelaporan keuangan nasional dengan mewajibkan perusahaan dari berbagai sektor untuk menyampaikan laporan keuangan. Langkah ini diambil untuk

Agus sujarwo

Kemenkeu Wajibkan Perusahaan Setor Laporan Keuangan: Ini Alasannya

Jakarta, Lahatsatu.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat aturan pelaporan keuangan nasional dengan mewajibkan perusahaan dari berbagai sektor untuk menyampaikan laporan keuangan. Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas data keuangan secara nasional.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan. PP ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem pelaporan keuangan yang terintegrasi, terstandarisasi, dan konsisten di seluruh sektor, mulai dari jasa keuangan, sektor riil, hingga entitas yang terkait dengan sektor keuangan.

Kemenkeu Wajibkan Perusahaan Setor Laporan Keuangan: Ini Alasannya
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"PP 43 Tahun 2025 ini dirancang untuk memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Laporan keuangan yang dihasilkan diharapkan menjadi acuan yang andal dalam pengambilan keputusan, baik di tingkat korporasi maupun dalam perumusan kebijakan publik," ujar Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Masyita Crystallin, dalam keterangan tertulisnya.

Peningkatan kualitas laporan keuangan akan diimbangi dengan penyederhanaan proses pelaporan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW) yang dikelola oleh Kemenkeu. Menteri Purbaya Yudhi Sadewa memimpin upaya ini.

Dengan sistem terintegrasi ini, diharapkan penyusunan kebijakan fiskal dan ekonomi dapat lebih akurat karena berbasis pada data aktual yang terverifikasi lintas sektor. Keamanan dan keandalan sistem pelaporan juga menjadi prioritas utama.

Masyita menambahkan, PBPK akan menjadi pusat integrasi data, sehingga proses pelaporan menjadi lebih efisien bagi pelaku usaha. Di sisi lain, pemerintah akan memiliki basis data yang lebih kaya untuk merumuskan kebijakan yang tepat sasaran.

Implementasi PP ini akan dilakukan secara bertahap dan proporsional untuk memastikan efektivitas tanpa mengganggu stabilitas operasional perusahaan. Sektor pasar modal diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan melalui PBPK paling lambat tahun 2027. Sektor lainnya akan menyesuaikan dengan tahapan implementasi yang disesuaikan dengan kesiapan dan koordinasi antara Kemenkeu, kementerian/lembaga, dan otoritas terkait.

Kapasitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga menjadi perhatian dalam transisi ini. Pemerintah berupaya agar UMKM tetap dapat memenuhi kewajiban pelaporan tanpa terbebani biaya dan administrasi yang berlebihan.

"Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM, dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan," pungkas Masyita.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1