Polemik Pajak THR, Menkeu: Swasta Protes ke Bos!

Jakarta, Lahatsatu.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait polemik pemotongan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta. Ia menegaskan bahwa aturan

Agus sujarwo

Polemik Pajak THR, Menkeu: Swasta Protes ke Bos!

Jakarta, Lahatsatu.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait polemik pemotongan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta. Ia menegaskan bahwa aturan pajak yang berlaku sudah adil, baik bagi sektor swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

Purbaya menjelaskan bahwa pajak ASN ditanggung oleh pemerintah karena mereka adalah pegawai negara. Sementara itu, pemotongan pajak THR karyawan swasta bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Ia bahkan memberikan saran agar karyawan swasta yang keberatan dengan pemotongan pajak THR dapat menyampaikan aspirasinya kepada perusahaan tempat mereka bekerja.

Polemik Pajak THR, Menkeu: Swasta Protes ke Bos!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Itu proses perhitungan pajak yang cukup fair. Pemerintah untuk ASN ditanggung kan (pemerintah) bosnya. Jadi, swasta kalau protes, protes ke bosnya," ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2026).

Senada dengan Purbaya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa THR ASN, TNI, dan Polri juga dikenakan pajak. Namun, karena sumber pendanaan mereka berasal dari APBN, maka pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah.

"Semua dipotong pajak. THR ini kan bagian dari penghasilan tidak teratur dalam setahunya, bisa satu atau dua kali dapat THR, gaji ke-13. Kalau ASN TNI/Polri itu juga dipotong (pajak), hanya karena pendanaannya dari APBN ditanggung pemerintah," jelas Bimo.

Bimo menambahkan, perusahaan swasta juga memiliki opsi untuk menanggung pajak THR karyawan mereka. Dengan demikian, karyawan dapat menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak. "Beberapa pegawai swasta ada yang gross-up ditanggung perusahaan masing masing, jadi terimanya utuh," imbuhnya.

Cara Perhitungan Pajak THR

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa perhitungan pajak THR dilakukan dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang kemudian dikalikan dengan penghasilan bruto. DJP mengklaim bahwa metode ini memudahkan perhitungan pajak THR.

Sebagai ilustrasi, seorang karyawan tetap bernama Tuan Rana dengan penghasilan bulanan Rp 10 juta, tanpa penghasilan sampingan, dan berstatus menikah tanpa tanggungan, akan dikenakan pajak THR dengan perhitungan sebagai berikut:

  • Penghasilan bruto setahun: Rp 145.960.000
  • Biaya jabatan setahun: Rp 6.000.000
  • Iuran pensiun setahun: Rp 2.400.000
  • Penghasilan neto setahun: Rp 137.560.000
  • PTKP K/0: Rp 58.500.000
  • Penghasilan kena pajak: Rp 79.060.000

Dengan demikian, PPh Pasal 21 terutang setahun adalah Rp 5.859.000.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1