Kejagung Temukan Bukti Mark Up Impor BBM

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola impor minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding serta

Redaksi

Kejagung Temukan Bukti Mark Up Impor BBM

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola impor minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Bukti yang ditemukan menunjukkan adanya potensi mark up dalam impor Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan salah satu bukti kuat adalah pembayaran yang tidak sesuai dengan spesifikasi BBM yang diimpor oleh PT Pertamina Patra Niaga. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), terungkap melakukan pembayaran untuk BBM jenis RON 92 (setara Pertamax). Namun, BBM yang diterima justru berjenis RON 90 (setara Pertalite) dan bahkan RON 88.

Kejagung Temukan Bukti Mark Up Impor BBM
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

"Fakta hukum yang kami temukan menunjukkan RS melakukan pembayaran berdasarkan pricelist RON 92, padahal yang diterima RON 90. Oleh karena itu, kami melakukan kajian dengan bantuan ahli," ungkap Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (26/2).

Dugaan mark up ini terjadi selama periode 2018-2023. Kejagung juga menyoroti mekanisme pencampuran (blending) BBM impor tersebut untuk mencapai RON 92 di depo Pertamina, sebuah praktik yang dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.

Harli memastikan masyarakat tidak perlu khawatir akan kualitas Pertamax saat ini karena BBM yang diselidiki merupakan stok lama. "Minyak itu barang habis pakai, stoknya berputar. Yang kita selidiki periode 2018-2023, jadi tidak relevan dengan Pertamax saat ini," tegasnya.

Sementara itu, PT Pertamina membantah tudingan mengoplos Pertamax. VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Santoso, menyatakan produk yang dipasarkan telah sesuai spesifikasi dan diperiksa secara berkala oleh LEMIGAS (Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi). Pertamina juga melakukan pemeriksaan mandiri untuk memastikan kualitas BBM.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Penggeledahan juga telah dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk rumah dan kantor pengusaha Riza Chalid, yang menghasilkan penyitaan uang tunai senilai Rp 833 juta dan US$ 1.500.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1