Jakarta, Lahatsatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset berupa kilang minyak milik PT Orbit Terminal Merak (OTM), yang merupakan milik Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra dari pengusaha minyak Riza Chalid. Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
PT OTM, yang berlokasi di Merak, Banten, adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyimpanan minyak bumi dan gas bumi. Berdasarkan informasi dari situs resminya, perusahaan ini memiliki izin resmi dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Indonesia.

Kilang minyak PT OTM memiliki fasilitas lengkap, termasuk tangki penyimpanan dengan kapasitas total 288.000 meter kubik, dermaga bongkar muat yang mampu menampung kapal hingga 115 ribu DWT, serta laboratorium. Perusahaan mengklaim fasilitasnya berstandar internasional dan dioperasikan oleh tenaga ahli berpengalaman.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, penyitaan dilakukan pada pagi hari dan meliputi dua lokasi penyimpanan dengan luas total 222.615 meter persegi. Di lokasi tersebut terdapat sejumlah tangki dengan berbagai kapasitas, serta dua dermaga dan satu SPBU.
Meskipun disita, operasional kilang minyak PT OTM tidak akan dihentikan. Kejagung menunjuk PT Pertamina Patra Niaga untuk mengelola dan menjalankan operasional kilang tersebut. Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pasokan dan distribusi minyak.
"Tentu karena ini berkaitan dengan keberlangsungan operasional dari kilang dimaksud maka oleh penyidik ini dititipkan kepada PT Patra Niaga Pertamina untuk dilakukan operasionalisasinya," terang Harli.
Penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya Kejagung dalam menindak tegas kasus korupsi di sektor energi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengembalikan kerugian negara.




