THR Lebaran Wajib Dibayar Penuh dan Tepat Waktu, Ini Kata Menaker!

Jakarta – Kabar gembira bagi para pekerja! Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Idul Fitri 2026 secara

Agus sujarwo

THR Lebaran Wajib Dibayar Penuh dan Tepat Waktu, Ini Kata Menaker!

Jakarta – Kabar gembira bagi para pekerja! Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Idul Fitri 2026 secara penuh kepada seluruh karyawan swasta. Pembayaran THR tidak diperkenankan untuk dicicil.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor: M3HK04003 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ini ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia.

THR Lebaran Wajib Dibayar Penuh dan Tepat Waktu, Ini Kata Menaker!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Kami tegaskan bahwa THR keagamaan adalah kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan secara penuh, tanpa dicicil," ujar Yassierli.

Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan bahwa batas waktu pembayaran THR adalah paling lambat H-7 Lebaran. THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Dalam SE tersebut, kami meminta agar THR Keagamaan dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, kami mengimbau perusahaan untuk dapat membayarkannya lebih awal dari batas waktu yang ditentukan," imbuhnya.

Guna memastikan kelancaran pembayaran THR, Menaker meminta para gubernur untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di wilayah masing-masing. Tujuannya adalah agar pembayaran THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Untuk mengantisipasi potensi keluhan terkait pembayaran THR keagamaan, setiap provinsi dan kabupaten/kota diharapkan membentuk Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan peningkatan hukum THR keagamaan tahun 2026. Posko ini nantinya akan terintegrasi dengan posko THR di kemnaker.go.id," pungkas Yassierli.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1