Terkuak Dana Awal PFII Bukan Cuma APBN

lahatsatu.com – Setelah Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) resmi disahkan menjadi Undang-Undang pekan lalu, pertanyaan besar muncul mengenai sumber pendanaan awal lembaga ambisius

Agus sujarwo

Terkuak Dana Awal PFII Bukan Cuma APBN

lahatsatu.com – Setelah Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) resmi disahkan menjadi Undang-Undang pekan lalu, pertanyaan besar muncul mengenai sumber pendanaan awal lembaga ambisius ini. Publik penasaran, benarkah modalnya tak sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)?

Dokumen draf yang beredar luas mengungkapkan beberapa pilar pendanaan awal untuk Lembaga Pengelola (LP) PFII. Pasal 24 Ayat (1) UU PFII secara eksplisit menyebutkan bahwa modal awal LP PFII salah satunya akan disokong oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). "Modal awal LP PFII yang berasal dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan investasi khusus Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara pada LP PFII," demikian bunyi Pasal 24 ayat (2) UU PFII.

Terkuak Dana Awal PFII Bukan Cuma APBN
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Selain suntikan dana dari Danantara yang berperan sebagai investasi khusus, sumber modal awal PFII juga akan datang dari badan usaha, aset milik negara atau daerah yang dialihkan melalui skema hibah, serta berbagai sumber pendanaan lain yang legal sesuai regulasi yang berlaku. Pasal 24 Ayat (3) UU tersebut menegaskan, "Modal awal LP PFII yang berasal dari barang milik negara/daerah yang dipindahtangankan melalui hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan aset pada LP PFII."

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah memberikan klarifikasi penting. Ia menyatakan bahwa pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia tidak akan sepenuhnya bergantung pada APBN. Menurut Purbaya, pendanaan utama justru diproyeksikan datang dari para investor dan entitas Danantara itu sendiri. Investor diharapkan akan menyalurkan setoran awal yang signifikan untuk pembangunan PFII.

Namun, Purbaya menegaskan bahwa APBN bisa berperan sebagai ‘bantalan’ sementara jika dana dari investor belum mencukupi. "Jadi nggak semua APBN itu, nantikan investor akan mengeluarkan dana pertama untuk membangun di sana kan termasuk macam-macam, cukup besar uangnya, bukan APBN. Tapi in case mereka kurang uang untuk membayar gaji-gajinya bisa ditutup oleh APBN untuk sementara dalam jangka waktu tertentu. Jadi nggak semuanya APBN, jadi spesial case," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KITA, Jakarta.

Lebih lanjut, UU PFII juga mengatur detail perencanaan dan pengawasan. Pasal 25 Ayat (1) menetapkan bahwa Dewan PFII diwajibkan mengajukan rencana kerja dan anggaran penggunaan modal awal kepada Presiden. Pengajuan ini harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah pencairan dana dan mencakup anggaran biaya pra-operasional serta pembentukan PFII, LP PFII, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK), dan Pengadilan. Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja dan anggaran ini akan diatur dalam Peraturan Dewan PFII.

Pasal 26 menambahkan bahwa investasi khusus dalam bentuk dana tunai pada tahap awal telah memperhitungkan kebutuhan biaya operasional lembaga tersebut. Pembiayaan operasional ini, termasuk pembayaran hak keuangan dan fasilitas bagi sumber daya manusia (SD

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar