Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima dan menyetujui surat pengunduran diri Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada Senin (30/9).
Kedua menteri yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengundurkan diri karena telah ditetapkan sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2024-2029.
Sebagai tindak lanjut, Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai pelaksana tugas (Plt) Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditunjuk sebagai pelaksana tugas, wewenang dan tanggung jawab Menteri Ketenagakerjaan.
Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengunduran diri Ida Fauziyah dan Abdul Halim Iskandar sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara.
"Presiden menyetujui pengunduran diri tersebut dan telah menandatangani Keppres pemberhentian dengan hormat Bapak Abdul Halim Iskandar dan Ibu Ida Fauziyah disertai ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdiannya selama memangku jabatan di Kabinet Indonesia Maju," ungkap Ari.
Selain itu, Jokowi juga telah menerbitkan Keppres Nomor 62/M tertanggal 27 September 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat John Wempi Watipo sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri).
"Penerbitan Keppres terkait pengunduran Bapak John Wempi Wetipo sebagai Wamendagri karena yang bersangkutan dicalonkan sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024," tambah Ari.