OJK Sikat Pelanggar Pasar Modal

lahatsatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi merilis daftar panjang pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di pasar modal. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian

Agus sujarwo

OJK Sikat Pelanggar Pasar Modal

lahatsatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi merilis daftar panjang pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di pasar modal. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya penguatan penegakan hukum dan menjaga integritas ekosistem investasi di Indonesia. Berdasarkan data yang dihimpun hingga akhir Oktober 2026, sejumlah perusahaan besar, sekuritas, hingga investor individu harus menghadapi sanksi administratif berupa denda hingga pembekuan izin.

Dalam keterangan resminya, OJK menegaskan bahwa transparansi mengenai sanksi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada publik. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap konsistensi regulator dalam mengawasi jalannya perdagangan efek agar tetap berjalan secara wajar, teratur, dan efisien.

OJK Sikat Pelanggar Pasar Modal
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah pelanggaran terkait PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). Dalam perkara ini, OJK menjatuhkan sanksi denda yang sangat fantastis kepada PT Sinar Mas Tunggal sebesar Rp 1,5 triliun. Tak hanya korporasi, individu juga tak luput dari jerat hukum. Seorang pemegang izin wakil penjamin emisi efek bernama Rudy dijatuhi sanksi pembekuan izin selama satu tahun. Selain itu, PT Sinarmas Sekuritas juga dikenakan denda sebesar Rp 1,4 miliar.

Gelombang sanksi juga menyasar sejumlah perusahaan sekuritas lainnya. PT Aldiracita Sekuritas, BCA Sekuritas, PT Amantara Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Supra Sekuritas Indonesia, PT Buana Capital Sekuritas, dan PT Waterfront Sekuritas masing-masing didenda Rp 1,4 miliar. Sementara itu, RHB Sekuritas harus membayar denda sebesar Rp 700 juta. OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada sejumlah oknum sales dan staf di berbagai sekuritas tersebut sebagai bentuk teguran keras.

Kasus lain yang tak kalah besar melibatkan penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN). Dalam kasus ini, Anbo Holdings Ltd dijatuhi denda sebesar Rp 500 miliar. Sementara itu, pada kasus IPO PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), Tigonis Capital Pte Ltd dikenakan denda Rp 100 miliar, serta PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas yang masing-masing didenda Rp 1,7 miliar.

Pelanggaran juga ditemukan dalam aktivitas perdagangan saham PT MD Pictures Tbk (FILM), di mana Eunice M Satyono dan Chrystal Angella Soegandhi dijatuhi denda total Rp 5 miliar. Kasus serupa terjadi pada saham PT Kioson Komersial Indonesia Tbk (KIOS) yang melibatkan Roby Tan, Trisno Wibowo, Jordy Liman, dan Tan Heng Lok dengan akumulasi denda miliaran rupiah.

Tak berhenti di situ, OJK juga menindak tegas aktivitas penasihat investasi ilegal terkait saham PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk (TRON). Selain itu, investor bernama Belvin Tannadi juga terkena sanksi denda sebesar Rp 5,35 miliar akibat aktivitas perdagangan saham AYLS, FILM, dan BSML. Berbagai kasus lain seperti saham IMPC, SHID, dan SUPR juga masuk dalam daftar pengawasan ketat regulator. Melalui tindakan ini, OJK berkomitmen penuh untuk menciptakan pasar modal yang bersih dari praktik-praktik manipulatif.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar