lahatsatu.com – Direktorat Jenderal Pajak DJP Kementerian Keuangan Kemenkeu memberikan pencerahan penting terkait pencairan Jaminan Hari Tua JHT BPJS Ketenagakerjaan. Kabar baiknya tidak semua klaim JHT akan dikenakan potongan Pajak Penghasilan PPh. Perlakuan pajak atas dana JHT sangat bergantung pada bagaimana dan kapan manfaat tersebut dicairkan. Ini bukan sekadar rumor melainkan aturan yang telah berlaku sejak tahun 2009.
Klarifikasi dari DJP melalui akun Instagram resminya menegaskan bahwa perlakuan pajak JHT diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010. Jadi para peserta BPJS Ketenagakerjaan perlu memahami skema ini agar tidak salah langkah.

Salah satu skenario menarik adalah potensi bebas pajak JHT. Peserta bisa terhindar dari pemotongan PPh jika total saldo JHT tidak melebihi Rp 50 juta dan seluruhnya dicairkan maksimal dua tahun setelah memasuki masa pensiun. Namun jika saldo JHT melampaui Rp 50 juta kelebihan dana tersebut akan dikenakan Tarif PPh Final sebesar 5 persen.
Lain halnya jika penarikan JHT dilakukan sebagian saat pekerja masih aktif. Dalam kondisi ini pencairan sebagian JHT akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh dan bersifat tidak final. Konsekuensinya Surat Pemberitahuan Tahunan SPT pada tahun penarikan berpotensi mengalami kurang bayar. Sebagai ilustrasi jika seorang karyawan yang telah bekerja lebih dari sepuluh tahun mencairkan sebagian JHT sebesar Rp 10 juta pada Januari 2024 PPh Pasal 21 yang dipotong adalah 5 persen dari Rp 10 juta yakni Rp 500 ribu dan bersifat tidak final. Kemudian saat pensiun di Mei 2026 ia mencairkan sisa JHT sebesar Rp 120 juta maka perhitungan pajaknya 0 persen untuk Rp 50 juta pertama dan 5 persen untuk Rp 70 juta sisanya menghasilkan PPh sebesar Rp 3,5 juta yang bersifat final.
Bagi peserta yang belum pernah mengambil manfaat JHT sebagian dan mencairkan seluruh dananya saat memasuki masa pensiun dalam kurun waktu hingga dua tahun perhitungannya juga berbeda. Contohnya jika total saldo JHT sebesar Rp 130 juta maka PPh yang dikenakan adalah 0 persen untuk Rp 50 juta pertama dan 5 persen untuk Rp 80 juta sisanya total Rp 4 juta.
Namun jika manfaat JHT baru dicairkan pada tahun ketiga atau lebih setelah masa pensiun maka penerapan PPh Pasal 21 tidak lagi bersifat final. Ini berarti akan menggunakan tarif progresif Pasal 17 Undang-Undang PPh. Tarif progresif ini bervariasi mulai dari 5 persen untuk penghasilan hingga Rp 60 juta 15 persen untuk Rp 60 juta hingga Rp 250 juta 25 persen untuk Rp 250 juta hingga Rp 500 juta 30 persen untuk Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dan 35 persen untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar.




