Jakarta, Lahatsatu.com – Pemerintah berencana mengenakan bea masuk terhadap impor singkong dan tapioka. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan petani singkong yang mengalami kerugian akibat harga jual yang anjlok, serta minimnya penyerapan tapioka lokal oleh industri dalam negeri.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan bahwa usulan ini masih berupa solusi internal Kementerian Perdagangan dan memerlukan pembahasan lebih lanjut dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. "Masih menunggu rakor Kemenko Perekonomian. Salah satu solusinya adalah pengenaan tarif bea masuk, tetapi belum diputuskan," ujarnya di Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Budi belum memberikan rincian mengenai mekanisme tata niaga yang akan diterapkan untuk mengatur impor singkong dan tapioka. Ia menegaskan bahwa detailnya akan dibahas dalam rapat koordinasi dengan Kemenko Perekonomian.
Isu ini mencuat setelah petani singkong menyampaikan protes terkait kerugian yang mereka alami akibat harga singkong yang jatuh. Penurunan harga ini disebabkan oleh pasokan singkong yang melimpah, namun tidak terserap oleh pabrik tapioka. Pabrik-pabrik tapioka sendiri menghadapi kesulitan dalam menjual hasil produksinya karena industri lebih memilih tapioka impor yang harganya lebih kompetitif.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, sebelumnya mengungkapkan bahwa sekitar 250 ribu ton tapioka Lampung tidak terserap oleh industri dalam negeri akibat serbuan tapioka impor yang lebih murah. Kondisi ini tidak hanya merugikan produsen tapioka, tetapi juga berdampak pada petani singkong yang kesulitan menjual hasil panennya.
Para produsen tapioka juga mengeluhkan harga eceran tertinggi (HET) singkong yang ditetapkan sebesar Rp 1.350/kg. HET ini dinilai memberatkan karena membuat harga tapioka lokal menjadi lebih mahal dibandingkan produk impor. Namun, jika harga singkong dibiarkan turun, petani akan semakin merugi.
Beberapa waktu lalu, Kementerian Perdagangan sempat mengindikasikan akan membahas usulan larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan tapioka. Pembahasan ini akan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta kementerian/lembaga terkait.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim, menyatakan bahwa Kementerian Perdagangan terbuka terhadap berbagai masukan dan evaluasi, dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian nasional dan daerah, serta dinamika perdagangan dunia. Pembahasan pembatasan impor ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, yang mengatur kebijakan dan pengendalian kegiatan ekspor-impor barang dan jasa.




