Jakarta – Kabar baik datang dari sektor pertambangan. Pemerintah Indonesia memberikan lampu hijau perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) di Papua setelah tahun 2041.
Kepastian ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Freeport-McMoRan (FCX), perusahaan tambang asal Amerika Serikat, dengan pemerintah Indonesia. Dalam MoU tersebut, disepakati perubahan IUPK untuk memperpanjang masa operasi PTFI.

Selain perpanjangan izin, FCX juga sepakat untuk mengalihkan tambahan 12% kepemilikan saham di PTFI kepada pemerintah Indonesia pada tahun 2041 tanpa biaya. Namun, pihak yang mengakuisisi saham tersebut akan mengganti biaya pro-rata yang dikeluarkan FCX berdasarkan nilai buku investasi yang menguntungkan setelah tahun 2041.
"FCX akan mempertahankan kepemilikan sahamnya saat ini di PTFI sebesar 48,76% hingga tahun 2041 dan memegang sekitar 37% mulai tahun 2042," demikian bunyi keterangan tertulis dari pihak Freeport, Kamis (19/2/2026).
Dalam kesepakatan ini, PTFI juga berkomitmen untuk meningkatkan dukungan bagi masyarakat Papua, termasuk pendanaan untuk pembangunan rumah sakit baru dan dua fasilitas pendidikan medis. Selain itu, PTFI akan meningkatkan belanja eksplorasi dan studi lanjutan untuk mengidentifikasi dan mengembangkan sumber daya jangka panjang serta peluang ekspansi.
"PTFI akan terus memprioritaskan hilirisasi domestik melalui penjualan lokal tembaga olahan, logam mulia, asam sulfat, dan produk lainnya. PTFI juga akan memperluas pemasaran tembaga olahan ke Amerika Serikat dengan persyaratan pasar yang sesuai regulasi AS guna memperoleh tambahan pasokan tembaga," lanjut keterangan tersebut.
Richard C. Adkerson, Chairman of the Board, dan Kathleen Quirk, President and Chief Executive Officer FCX, menyampaikan apresiasi atas kemitraan jangka panjang dengan Pemerintah Indonesia, masyarakat Indonesia, dan Papua.
"Kepercayaan yang telah terbangun selama bertahun-tahun memungkinkan operasi Grasberg memberikan manfaat berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan sepanjang lebih dari enam dekade sejarahnya, dan perpanjangan ini akan memberi peluang untuk terus menciptakan nilai substansial bagi semua pihak di salah satu cadangan tembaga dan emas terbesar di dunia," ujar Richard.
Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, menambahkan bahwa kesepahaman ini adalah langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan operasi dan investasi jangka panjang. Hal ini dilakukan dengan mengoptimalkan sumber daya yang telah teridentifikasi melalui eksplorasi detail untuk meningkatkan cadangan dan menjaga kesinambungan produksi setelah 2041.
"Dengan ini, keberlanjutan kontribusi kepada negara khususnya masyarakat Papua akan terus terjaga melalui penerimaan negara yang diperkirakan sekitar US$ 6 miliar atau Rp 90 triliun per tahun (dengan asumsi harga komoditas saat ini)," terang Tony dalam keterangan tertulis.
Selain itu, Tony juga menyebutkan adanya kontribusi sekitar Rp 14 triliun untuk pemerintah daerah, keberlanjutan sekitar 30 ribu tenaga kerja, serta program pengembangan masyarakat sekitar Rp 2 triliun per tahun. "Keseluruhan ini adalah sesuai dengan amanat UUD 1945, yaitu sumber daya alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," pungkas Tony.




