Freeport Kantongi Izin Tambang Pasca 2041, Negara Dipastikan Raup Rp 90 Triliun

Jakarta, Lahatsatu.com – PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mengamankan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pasca tahun 2041. Kesepakatan penting ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum

Agus sujarwo

Freeport Kantongi Izin Tambang Pasca 2041, Negara Dipastikan Raup Rp 90 Triliun

Jakarta, Lahatsatu.com – PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mengamankan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pasca tahun 2041. Kesepakatan penting ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia, Freeport-McMoRan Inc., dan PTFI pada 18 Februari 2026 di Washington, D.C. Acara tersebut turut disaksikan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Penandatanganan MoU ini diwakili oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani dari pihak pemerintah, President and CEO Freeport-McMoRan Inc. Kathleen Quirk, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas.

Freeport Kantongi Izin Tambang Pasca 2041, Negara Dipastikan Raup Rp 90 Triliun
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas, menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah strategis untuk menjamin keberlanjutan operasional dan investasi jangka panjang perusahaan. PTFI berencana mengoptimalkan sumber daya yang telah teridentifikasi melalui eksplorasi detail, dengan tujuan meningkatkan cadangan dan menjaga kesinambungan produksi setelah tahun 2041.

Lebih lanjut, MoU ini juga memastikan penambahan kepemilikan saham Pemerintah Indonesia di PTFI sebesar 12% setelah tahun 2041.

"Dengan adanya kepastian ini, kontribusi PTFI kepada negara, khususnya masyarakat Papua, akan terus terjaga melalui penerimaan negara yang diperkirakan mencapai US$ 6 miliar atau setara dengan Rp 90 triliun per tahun, dengan asumsi harga komoditas saat ini," jelas Tony dalam keterangan tertulis yang diterima Lahatsatu.com, Kamis (19/2/2026).

Selain itu, PTFI juga akan berkontribusi sekitar Rp 14 triliun untuk pemerintah daerah, mempertahankan keberlangsungan pekerjaan bagi sekitar 30 ribu tenaga kerja, serta menjalankan program pengembangan masyarakat dengan anggaran sekitar Rp 2 triliun per tahun.

"Keseluruhan upaya ini selaras dengan amanat UUD 1945, yang mengamanatkan bahwa sumber daya alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," pungkas Tony.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1