Jakarta – Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI), Tony Wenas, menyambut baik penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI pasca 2041. Kesepakatan penting ini diteken pada 18 Februari 2026 di Washington, D.C., dengan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
MoU tersebut ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, President and CEO Freeport-McMoRan Inc. Kathleen Quirk, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas.

Menurut Tony Wenas, kesepakatan ini tidak hanya mengamankan operasional PTFI, tetapi juga memastikan peningkatan kepemilikan Indonesia sebesar 12% pada tahun 2041. "Kesepahaman ini adalah langkah strategis untuk menjamin keberlanjutan operasi dan investasi jangka panjang. Kami akan mengoptimalkan sumber daya yang telah teridentifikasi melalui eksplorasi detail untuk meningkatkan cadangan dan menjaga kesinambungan produksi setelah 2041," ungkap Tony dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2/2026).
Dengan perpanjangan izin yang berlaku mulai tahun 2041, Freeport berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi signifikan kepada negara, khususnya bagi masyarakat Papua. "Keberlanjutan kontribusi kepada negara, terutama masyarakat Papua, akan terus terjaga melalui penerimaan negara yang diperkirakan mencapai US$6 miliar atau sekitar Rp90 triliun per tahun (dengan asumsi harga komoditas saat ini). Angka ini termasuk sekitar Rp14 triliun untuk pemerintah daerah, keberlanjutan sekitar 30 ribu tenaga kerja, serta program pengembangan masyarakat sekitar Rp2 triliun per tahun," jelas Tony.




