JAKARTA – Komisi III DPR RI telah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 20 calon pimpinan KPK, terdiri dari 10 calon pimpinan dan 10 calon dewan pengawas, untuk periode 2024-2029. Proses seleksi yang berlangsung selama beberapa hari ini akhirnya akan dituntaskan melalui mekanisme voting.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menyatakan bahwa rapat pleno Komisi III akan memilih lima pimpinan KPK dan lima dewan pengawas. "Pemilihan juga akan menentukan satu dari lima pimpinan KPK terpilih sebagai ketua," ujar Sari di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (21/11).

Uji kelayakan dan kepatutan untuk calon pimpinan KPK dilaksanakan pada 18-19 November, sementara untuk calon dewan pengawas berlangsung pada 20-21 November.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa penggunaan metode voting disepakati seluruh fraksi di Komisi III. Keputusan ini diambil untuk menghormati setiap anggota dewan dalam proses pemilihan. Dari 47 anggota Komisi III, 44 anggota hadir dan memenuhi kuorum.
"Kita sudah musyawarah. Karena menyangkut orang per orang, maka kita gunakan suara terbanyak untuk menghormati masing-masing anggota, jangan sampai ada anggota yang dibatasi," jelas Habiburokhman.
Proses voting dilakukan dengan mencontreng lima nama calon pimpinan KPK pada surat suara yang disediakan, dengan satu nama ditandai sebagai pilihan untuk ketua. Untuk calon dewan pengawas, anggota Komisi III mencontreng lima nama tanpa penunjukan ketua, karena dewan pengawas KPK tidak memiliki struktur ketua. Surat suara yang mencontreng lebih atau kurang dari lima nama dinyatakan tidak sah.
Lahatsatu tidak mencantumkan daftar 10 calon pimpinan dan 10 calon dewan pengawas KPK dalam berita ini.




