Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan bahwa industri asuransi Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah besar. Rasio aset asuransi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada tahun 2020 hanya mencapai 4,6%, setara dengan Sri Lanka. Angka ini jauh tertinggal dibandingkan negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara.
Ferdinan D. Purba, Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, menjelaskan bahwa Singapura memimpin dengan rasio aset asuransi mencapai 63,7% dari PDB, diikuti Malaysia dengan 22,2%. "Rasio kita setara dengan Sri Lanka. Negara maju bahkan ada yang di atas 100%. Ini sejalan dengan kondisi ASEAN, di mana Singapura dan Malaysia memiliki rasio aset terhadap PDB tertinggi," ujarnya dalam acara di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Ferdinan menambahkan bahwa negara-negara dengan rasio aset asuransi tinggi umumnya telah menerapkan Program Penjaminan Polis (PPP), seperti Taiwan, Perancis, dan Denmark, yang memiliki rasio aset asuransi di atas 100%. "Program ini bukan hanya melindungi pemegang polis, tetapi juga menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap industri asuransi," jelasnya.
LPS memandang PPP sebagai solusi penting bagi industri asuransi Indonesia. Implementasi PPP akan mencakup program prioritas seperti penerapan mekanisme pendanaan berbasis risiko atau risk-based premium. LPS akan menetapkan besaran premi yang bersifat flat untuk PPP di perbankan. Pendekatan ini memberikan insentif bagi industri asuransi untuk menerapkan praktik manajemen risiko yang baik.
Mekanisme risk-based premium juga dianggap dapat memitigasi moral hazard di industri asuransi. "Perusahaan dengan tingkat risiko yang lebih tinggi akan membayar kontribusi yang lebih besar," kata Ferdinan. Prioritas ini juga telah diterapkan oleh Taiwan, Malaysia, Korea Selatan, dan Kanada.
Melalui serangkaian prioritas ini, PPP diharapkan dapat mendorong perilaku usaha yang lebih berkelanjutan di industri asuransi Indonesia.




























