Cak Imin Ungkap Progres Pemutihan Utang BPJS Kesehatan, Kapan Terealisasi?

Jakarta – Rencana pemutihan utang atau tunggakan iuran BPJS Kesehatan masih terus digodok pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhaimin Iskandar,

Agus sujarwo

Cak Imin Ungkap Progres Pemutihan Utang BPJS Kesehatan, Kapan Terealisasi?

Jakarta – Rencana pemutihan utang atau tunggakan iuran BPJS Kesehatan masih terus digodok pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhaimin Iskandar, memberikan perkembangan terbaru terkait program yang sudah diwacanakan sejak akhir tahun lalu ini.

Cak Imin, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah fokus menyempurnakan sistem tata kelola penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan. Tujuannya, agar pelaksanaan program ini benar-benar efektif, tepat sasaran, dan terhindar dari penyalahgunaan.

Cak Imin Ungkap Progres Pemutihan Utang BPJS Kesehatan, Kapan Terealisasi?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Progresnya lagi penyempurnaan sistem tata kelolanya sehingga pelaksanaannya betul-betul efektif dan tidak ada moral hazard, kesalahan, ataupun dinikmati oleh orang yang mau meraup keuntungan," kata Cak Imin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026).

Cak Imin mengakui bahwa target awal penghapusan utang yang direncanakan pada akhir tahun lalu mengalami kemunduran. Persiapan program ini diperkirakan akan bergeser ke awal tahun ini.

Meskipun demikian, Cak Imin belum dapat memastikan total anggaran yang akan dialokasikan untuk pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Ia menyatakan perlu melakukan pengecekan lebih lanjut. Sebelumnya, pada akhir tahun 2025, sempat beredar kabar bahwa pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp 20 triliun untuk program ini.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, sebelumnya menjelaskan bahwa pemutihan utang ini akan diprioritaskan bagi peserta yang memenuhi syarat, seperti peserta mandiri yang telah beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah.

"Pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen dulunya mandiri sendiri membayar, lalu nunggak padahal dia sudah pindah ke PBI, tapi masih punya tunggakan. Atau dibayarin Pemda, itu masih punya tunggakan, tunggakan itu dihapus," ujar Ali Ghufron Mukti di Kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Kamis (23/10/2025) yang lalu.

Proses pemutihan akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Artinya, peserta yang akan diputihkan tunggakannya harus terdaftar dalam DTKS dan tergolong sebagai masyarakat miskin atau tidak mampu.

Pemutihan utang ini akan berlaku untuk tunggakan maksimal 24 bulan. Jika peserta memiliki tunggakan sejak tahun 2014, BPJS Kesehatan hanya akan menghitung tunggakan selama 2 tahun terakhir. Nilai total tunggakan BPJS Kesehatan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 10 triliun.

"Kalaupun tahun 2014 mulai, ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun cukup," sebut Ghufron.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1