Bandara Khusus, IMIP Bukan Satu-Satunya di Indonesia

Morowali, Lahatsatu.com – Bandara khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah, menjadi perbincangan hangat. Namun, tahukah Anda bahwa IMIP bukanlah satu-satunya

Agus sujarwo

Bandara Khusus, IMIP Bukan Satu-Satunya di Indonesia

Morowali, Lahatsatu.com – Bandara khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah, menjadi perbincangan hangat. Namun, tahukah Anda bahwa IMIP bukanlah satu-satunya bandara khusus di Indonesia?

Pengamat penerbangan dari ITB, Mohamad Abdul Kadir Martoprawiro, menegaskan bahwa keberadaan bandara khusus bukanlah hal baru di Indonesia. Selain IMIP, terdapat beberapa bandara khusus lain yang dimiliki dan dikelola oleh perusahaan swasta.

Bandara Khusus, IMIP Bukan Satu-Satunya di Indonesia
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Ia mencontohkan Bandara Mozes Kilangin di Timika yang awalnya milik PT Freeport Indonesia, kini dibuka untuk umum. Ada juga Bandara Sorowako milik PT Vale, serta Bandara Dhoho Kediri yang awalnya bandara khusus PT Gudang Garam, kini beroperasi sebagai bandara internasional.

"Semua dimiliki swasta tetapi tetap di bawah izin pemerintah," tegas Abdul.

Menurutnya, yang membuat Bandara IMIP menjadi sorotan adalah skala industri pemiliknya yang besar, banyaknya pekerja asing yang keluar masuk, serta kurangnya pemahaman masyarakat terhadap kebijakan yang ada.

"Tapi secara legal, bandara IMIP mengikuti jalur hukum yang sama dengan bandara khusus lain," jelasnya.

Selain itu, di Morowali juga terdapat Bandara Maleo yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada 2018 dan beroperasi sejak 2019. Bandara Maleo dikelola langsung oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, berbeda dengan Bandara IMIP.

Pengamat penerbangan Alvin Lie menambahkan bahwa Bandara Wiladatika Cibubur, Bandara Budiarto Curug, dan Bandara Pondok Cabe juga merupakan bandara khusus yang tersertifikasi, terdaftar di DJPU, dan diawasi oleh DJPU.

"Mustahil bandara tidak punya izin. Tanpa izin, tidak akan terbit Flight Approval. Airnav tidak akan izinkan pesawat take off atau landing di sana. Asuransi tidak akan mau cover pesawat, awak dan penumpangnya," terangnya.

Layanan di bandara khusus seperti IMIP sangat terbatas, berbeda dengan bandara umum atau internasional. Karena keterbatasan ini, bandara khusus tidak diwajibkan memiliki petugas negara seperti bea cukai atau imigrasi.

"Bandara IMIP hanya melayani penerbangan domestik. Tidak melayani penerbangan internasional. Tentu tidak tersedia petugas Imigrasi & Bea Cukai di sana," jelas Alvin.

Ia mencontohkan bandara lain yang tidak melayani penerbangan internasional seperti Bandara Radin Inten di Bandar Lampung dan Bandara Husein Sastranegara di Bandung. Pesawat dari luar negeri harus mendarat di bandara internasional terlebih dahulu sebelum terbang ke bandara domestik.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1