Pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan melanjutkan sejumlah aturan di bidang digital yang belum rampung di era pemerintahan sebelumnya. Dua isu utama yang menjadi fokus adalah ojek online (ojol) dan kecerdasan buatan (AI).
Berikut adalah beberapa aturan digital yang berpotensi dilanjutkan:
1. Aturan Turunan UU Pelindungan Data Pribadi
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang terbit pada 17 Oktober 2022 telah berlaku sejak 17 Oktober 2024. Namun, aturan turunannya yang berupa Peraturan Pemerintah (PP) masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Aturan turunan ini akan mencakup berbagai aspek, mulai dari pelanggaran pemrosesan data pribadi, tata cara pengenaan ganti rugi, hingga sanksi yang akan diterapkan.
2. Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi
Pembentukan lembaga pengawas yang diamanatkan dalam UU PDP masih dalam tahap penyusunan. Kominfo mengusulkan agar lembaga ini berada di bawah Presiden, bukan kementerian. Namun, jika lembaga ini berada di bawah Presiden, pembentukannya akan menunggu arahan lebih lanjut.
Sementara itu, aduan soal data pribadi akan ditangani oleh Kominfo terlebih dahulu.
3. Aturan AI
Kominfo tengah menggodok peraturan terkait AI yang ditargetkan terbit pada Oktober. Namun, hingga saat ini drafnya belum juga muncul.
Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria, menyatakan bahwa outline peraturan tersebut sudah selesai, namun masih dipertimbangkan apakah akan berupa Peraturan Menteri (Permen) atau Peraturan Presiden (Perpres).
4. Aturan Ojol
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan aturan untuk taksi online, ojol, dan kurir sejak pertengahan tahun lalu. Regulasi ini akan dikoordinasikan dengan pemerintahan baru.
Aturan ini akan mengatur agar semua pekerja platform digital masuk dalam kategori bekerja layak sesuai dengan prinsip Organisasi Buruh Internasional (ILO).
Beberapa hal yang akan diatur dalam regulasi ojol dan kurir antara lain:
- Pekerja platform digital harus masuk dalam kategori bekerja layak.
- Tidak boleh terjadi perbudakan modern.
Aturan ini akan berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, meskipun terdapat potensi diatur dalam Peraturan Pemerintah atau bentuk lain sesuai dengan arahan pemerintah baru.
Kemnaker menekankan bahwa aturan terkait pekerja online, termasuk ojol, tidak hanya berada di bawah wewenang Kemnaker. Kementerian dan lembaga lain seperti Kominfo dan Kementerian Perhubungan perlu bersinergi dalam penerapan aturan.