Jakarta, Lahatsatu.com – Pemerintah berencana memberikan angin segar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi korban bencana alam di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Bentuk dukungan ini berupa relaksasi kredit, termasuk restrukturisasi hingga penghapusan kredit macet.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera memanggil bank-bank penyalur kredit UMKM pada pekan depan. Pertemuan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dan membahas secara mendalam mengenai langkah-langkah yang akan diambil untuk membantu UMKM yang terdampak bencana. Koordinasi juga akan dilakukan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Minggu depan kita akan panggil bank-bank penyalur kredit UMKM untuk koordinasi dan membahas isu UMKM terdampak," kata Maman, Jumat (5/12/2025).
Fokus utama pemerintah saat ini adalah pemulihan ekonomi, khususnya sektor UMKM. Pemerintah tengah menyusun langkah konkret terkait penanganan kredit UMKM yang bermasalah akibat bencana, mulai dari restrukturisasi hingga opsi penghapusan kredit.
Sebelumnya, pemerintah akan melakukan pemetaan dan identifikasi UMKM yang terdampak, termasuk mengkategorikan UMKM yang mengalami kerusakan permanen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya telah memberikan kepastian mengenai relaksasi bagi UMKM terdampak bencana di tiga provinsi tersebut. Relaksasi ini mencakup restrukturisasi dan penghapusan kredit macet.
"Ya nanti kan, kita sudah memberikan relaksasi untuk UMKM. Tentu, (berupa) restrukturisasi dan penghapusan kredit macet," ujar Airlangga.
Airlangga menambahkan bahwa regulasi terkait penghapusan dan restrukturisasi kredit bagi UMKM sudah tersedia dan dapat langsung diterapkan.
Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengumpulkan data UMKM yang terdampak bencana. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa kebijakan restrukturisasi kredit kemungkinan akan mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, perbankan dan perusahaan pembiayaan dapat memberikan keringanan kredit kepada debitur di wilayah terdampak.
"Kami lihat nanti, kami lihat nanti kemungkinan-kemungkinannya di dalam POJK 19 Tahun 2022 sendiri ada berbagai kebijakan yang bisa diberikan dan tentu dilaksanakan oleh dalam hal ini perbankan terkait atau dalam kaitan dengan industri pembiayaan multifinance. Nanti kami akan lihat secara lengkapnya," jelas Mahendra.




