Gojek dan Grab telah memastikan pemberian bonus Lebaran kepada para mitra pengemudi ojek online (ojol) mereka. Kedua perusahaan raksasa ini akan memberikan bonus tunai, serupa dengan Tunjangan Hari Raya (THR), dengan kriteria penerima yang telah ditetapkan masing-masing. Gojek menyebut programnya "Tali Asih Hari Raya", sementara Grab belum merinci nama programnya secara spesifik. Namun, Presiden Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo, dan CEO Grab Group, Anthony Tan, menyatakan komitmen perusahaan untuk memberikan apresiasi kepada para mitra yang telah bekerja keras. Kriteria penerima bonus di Gojek belum dijelaskan secara detail, sementara Grab mempertimbangkan kinerja dan dedikasi mitra, termasuk jumlah pesanan, tingkat penyelesaian, dan rating pengemudi. Grab juga melengkapi program bonus dengan inisiatif tambahan seperti "Traktir Driver" yang memungkinkan pelanggan memberikan apresiasi lebih kepada mitra pengemudi.
Sementara itu, situasi berbeda terlihat pada inDrive dan Maxim. Kedua perusahaan ini masih mengkaji imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait bonus Hari Raya (BHR) untuk mitra pengemudi. Maxim Indonesia, melalui Public Relation Specialist Yuan Ifdal Khoir, menyatakan sedang dalam proses pengkajian dan belum dapat memastikan pemberian bonus. Mereka menekankan dukungan kepada mitra melalui program bonus lain dan pengurangan komisi aplikasi.

inDrive, diwakili oleh Country Government Relations Manager Rona Pasaribu, menyatakan sedang mengevaluasi imbauan Kemnaker. Rona bahkan mempertanyakan dampak imbauan BHR terhadap ekonomi digital dan menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan model bisnis inDrive yang menawarkan komisi rendah (10%) dan penghasilan konsisten bagi mitra sepanjang tahun, bukan hanya saat Lebaran. Mereka berpendapat bahwa pemberian BHR sebaiknya juga dipertimbangkan untuk pekerja lepas lainnya, bukan hanya pengemudi ojol.
Kemnaker sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai imbauan pemberian BHR bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi. Imbauan tersebut merekomendasikan bonus sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir, dengan penyesuaian berdasarkan kemampuan perusahaan dan kinerja mitra. Pencairan bonus diimbau dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Namun, skema pemberian BHR tetap diserahkan kepada masing-masing perusahaan.