JAKARTA – Grab Indonesia mengumumkan kriteria khusus bagi para mitra pengemudi ojek online dan taksi online yang berhak menerima Bonus Hari Raya (BHR) Lebaran tahun ini. Perusahaan menekankan bahwa bonus ini merupakan apresiasi tambahan, bukan kewajiban tahunan seperti Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja formal.
"Ini bentuk apresiasi tambahan bagi mitra pengemudi aktif yang telah menunjukkan dedikasi luar biasa," ujar Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Musunamy, dalam keterangan pers, Kamis (13/3). Tirza menjelaskan bahwa BHR diberikan berdasarkan kinerja dan bukan hak otomatis bagi seluruh mitra pengemudi yang terdaftar.

Grab menerapkan sistem yang adil dan berbasis kinerja untuk menentukan penerima BHR. Kriteria yang diterapkan antara lain mempertimbangkan (kriteria detailnya akan dijelaskan lebih lanjut oleh pihak Grab). Dengan kriteria ini, Grab memastikan bonus tepat sasaran dan diberikan kepada mitra yang berkontribusi aktif.
Namun, Tirza mengakui bahwa memberikan BHR kepada seluruh mitra pengemudi yang terdaftar bukanlah hal yang memungkinkan secara finansial. "Grab akan menjalankan kebijakan ini sesuai kemampuan finansial perusahaan," tambahnya.
Saat ini, Grab tengah menyelesaikan perhitungan BHR dengan mempertimbangkan pendapatan bersih rata-rata mitra pengemudi aktif dan berkinerja baik selama 12 bulan terakhir. Rincian lebih lanjut mengenai besaran bonus dan mekanisme penyalurannya akan diumumkan kemudian.