Bonus Lebaran Driver Ojol Cair H-7 Idul Fitri

Jakarta – Kabar gembira bagi para pengemudi ojek online (ojol)! Bonus Hari Raya (BHR) akan dicairkan tujuh hari sebelum Lebaran. Gojek dan Grab telah mengumumkan

Redaksi

Bonus Lebaran Driver Ojol Cair H-7 Idul Fitri

Jakarta – Kabar gembira bagi para pengemudi ojek online (ojol)! Bonus Hari Raya (BHR) akan dicairkan tujuh hari sebelum Lebaran. Gojek dan Grab telah mengumumkan rencana pencairan bonus ini, sementara inDrive dan Maxim masih dalam tahap evaluasi. Namun, baik Gojek maupun Grab menetapkan sejumlah kriteria khusus bagi para mitra pengemudi yang berhak menerima bonus.

Ade Mulya, Chief of Public Policy and Government Relations GoTo, menjelaskan bahwa Gojek menerapkan kriteria tertentu untuk memastikan penyaluran bonus tepat sasaran dan diberikan kepada mitra pengemudi aktif yang berkontribusi signifikan terhadap ekosistem Gojek. Detail skema bonus akan diumumkan dalam waktu dekat.

Bonus Lebaran Driver Ojol Cair H-7 Idul Fitri
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Sementara itu, Grab juga menetapkan kriteria serupa. Tirza Musunamy, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, menyatakan bahwa bonus kinerja ini ditujukan untuk mitra pengemudi aktif dan berkinerja baik. Grab menekankan bahwa pemberian BHR kepada seluruh mitra terdaftar secara finansial tidak memungkinkan, dan perusahaan akan menjalankan kebijakan ini sesuai kemampuan. Perhitungan BHR Grab didasarkan pada rata-rata pendapatan bersih bulanan 12 bulan terakhir.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, sebelumnya telah mengimbau agar BHR untuk pengemudi ojol diberikan dalam bentuk uang tunai, dengan besaran 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Namun, Menaker juga menekankan agar besaran bonus disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Pencairan, sesuai peraturan, harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. SE ini, menurut Menaker, merupakan hasil kesepakatan dan komitmen dari perusahaan aplikasi untuk membangun hubungan industrial yang harmonis. Ini merupakan langkah pertama pemerintah dalam mengatur pemberian BHR kepada pekerja berbasis mitra.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1