Jakarta – Langkah Maxim yang tak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengemudi ojek online (ojol) mitra menimbulka polemik. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menanggapi hal ini dengan tegas. Ia menekankan imbauan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh aplikator memberikan THR tunai kepada para pengemudi ojol.
"Sudah jelas kebijakan dan permintaan dari Bapak Presiden, kita berharap itu diperhatikan," tegas Yassierli di Istana Merdeka, Senin (10/3).

Menaker menyatakan akan menerbitkan surat edaran (SE) pada Selasa (11/3) terkait imbauan tersebut. SE ini juga akan merinci sanksi bagi aplikator yang menolak memberikan THR. "Besok kita tunggu detail terkait surat edarannya seperti apa," imbuhnya.
Sebelumnya, pihak Maxim menyatakan tidak memberikan THR karena hubungannya dengan para pengemudi adalah kemitraan, bukan hubungan kerja. Hal ini merujuk pada Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Nomor 118 Tahun 2018.
Spesialis Humas Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir, menjelaskan, pemberian THR tunai dinilai tidak tepat dan sulit secara finansial bagi perusahaan. Sebagai alternatif, Maxim menawarkan program Bantuan Hari Raya berupa bantuan bahan pokok, pengurangan komisi, dan santunan kecelakaan.
"Sangatlah tidak tepat apabila tuntutan pemberian THR dilaksanakan dan diformulasikan dalam waktu yang sangat singkat," ujar Yuan. Program Bantuan Hari Raya ini akan diberikan selama Ramadan dan Lebaran 2025.