Jakarta, Lahatsatu.com – Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, atau yang lebih dikenal dengan Tutut Soeharto, putri dari Presiden ke-2 RI Soeharto, sempat menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada 12 September 2025.
Gugatan ini diajukan terkait dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia atas nama Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto. Keputusan yang dikeluarkan pada 17 Juli 2025 tersebut, saat Sri Mulyani Indrawati masih menjabat sebagai Menkeu, didasarkan pada status Tutut sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP) yang terkait dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dalam gugatannya, Tutut Soeharto menyatakan bahwa keputusan Menkeu tersebut telah menghalanginya untuk bepergian ke luar negeri, sehingga merugikan dan mencederai kepentingan hukumnya.
Menariknya, gugatan ini diajukan setelah Purbaya Yudhi Sadewa menjabat sebagai Menkeu menggantikan Sri Mulyani Indrawati pada 8 September 2025.
Menanggapi hal ini, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa gugatan tersebut telah dicabut. "Saya dengar sudah dicabut barusan dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau. Sudah dicabut," ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/9/2025).