Jakarta – Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, atau lebih dikenal dengan Tutut Soeharto, melayangkan gugatan terhadap Menteri Keuangan Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada tanggal 12 September 2025.
Gugatan tersebut diajukan terkait dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia atas nama Tutut Soeharto. Keputusan ini diterbitkan pada 17 Juli 2025, saat posisi Menteri Keuangan masih dijabat oleh Sri Mulyani.

Dalam keputusan tersebut, Tutut Soeharto disebut sebagai penanggung utang dari PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP), yang dikaitkan dengan utang negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Atas klaim tersebut, tergugat (Menteri Keuangan) menyatakan penggugat (Tutut) memiliki utang negara, kemudian tergugat menerbitkan objek gugatan," demikian bunyi pengumuman yang dikutip dari dokumen pengadilan.
Tutut Soeharto mengklaim bahwa pencekalan ini merugikan dan mencederai kepentingan hukumnya karena membatasi kebebasannya untuk bepergian ke luar negeri.
Perlu dicatat bahwa gugatan ini diajukan setelah Menteri Keuangan dijabat oleh Purbaya Yudhi Sadewa pada 8 September 2025, menggantikan Sri Mulyani Indrawati.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat gugatan tersebut hingga saat ini. "Sampai semalam kita cek belum ada surat terkait hal tersebut ke Kemenkeu," ungkap Deni.