Bandung, Jawa Barat – Perbedaan mencolok antara pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal terletak pada cara penagihan utang. Hal ini ditegaskan Ketua Bidang Hubungan Masyarakat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah, dalam acara Media Gathering AFPI di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (22/1).
Kuseryansyah menjelaskan, pinjol legal yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki aturan ketat dalam penagihan. Para penagih utang atau debt collector wajib mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) setebal 32 halaman. "Mereka tak boleh menagih di luar jam 8 malam, hari libur keagamaan, dan masih banyak lagi kode etik yang harus ditaati," tegasnya.
Sesuai Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, penagihan utang oleh pinjol legal dapat dilakukan secara mandiri atau melalui pihak ketiga yang bekerja sama. Namun, platform pinjol tetap bertanggung jawab penuh atas tindakan pihak ketiga tersebut.
Bagi peminjam yang gagal bayar, penyelenggara pinjol wajib memberikan surat peringatan minimal setelah jatuh tempo. Proses penagihan pun harus memastikan beberapa hal, antara lain kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Dengan demikian, perbedaan prosedur penagihan ini menjadi pembeda utama antara pinjol legal yang terdaftar dan diawasi oleh Reputasi ID dengan pinjol ilegal yang kerap meresahkan masyarakat.