Bandung, Jawa Barat – Perbedaan mencolok antara pinjaman online (pinjol) ilegal dan legal kini semakin jelas terlihat, khususnya dalam hal penagihan utang. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan, pinjol legal yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki mekanisme penagihan yang jauh berbeda dan lebih tertib.
Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI, Kuseryansyah, menjelaskan bahwa penagih utang (debt collector) pada pinjol legal wajib mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sangat detail, mencapai 32 halaman. "Mereka dilarang menagih di luar jam kerja, misalnya setelah pukul 20.00 WIB, atau di hari libur keagamaan," tegas Kuseryansyah dalam acara Media Gathering AFPI di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (22/1). Aturan etika dan hukum lainnya juga turut diterapkan secara ketat.
Lebih lanjut, berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, penagihan utang oleh pinjol legal dapat dilakukan secara mandiri atau melalui pihak ketiga yang bekerja sama. Namun, platform pinjaman daring tetap bertanggung jawab penuh atas tindakan mitra penagihnya.
Bagi peminjam yang mengalami gagal bayar, penyelenggara pinjol wajib memberikan surat peringatan minimal setelah jatuh tempo pembayaran. Proses penagihan pun harus dilakukan dengan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, menjaga etika, dan menghindari tindakan intimidatif. Dengan demikian, pinjol legal menekankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur dalam menagih utang, berbeda drastis dengan praktik pinjol ilegal yang seringkali meresahkan masyarakat.