Perlindungan Pekerja IKN Diperkuat

JAKARTA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan BPJS Ketenagakerjaan resmi bergandeng tangan untuk melindungi para pekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN). Kerja sama ini

Redaksi

Perlindungan Pekerja IKN Diperkuat

JAKARTA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan BPJS Ketenagakerjaan resmi bergandeng tangan untuk melindungi para pekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN). Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Sentra Massa IKN, Kamis (23/1). Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menjadi saksi utama kesepakatan ini.

Basuki menyatakan bahwa MoU ini merupakan langkah krusial dalam mewujudkan IKN yang inklusif dan berdaya saing. Ia menekankan pentingnya perlindungan bagi seluruh pekerja, terutama pekerja konstruksi yang menjadi tulang punggung percepatan pembangunan IKN. "Dengan percepatan pembangunan IKN menuju Ibu Kota Politik pada 2028, kebutuhan tenaga kerja akan sangat besar," ujar Basuki. Ia pun mengapresiasi kesiapan BPJS Ketenagakerjaan dalam menghadapi lonjakan kebutuhan perlindungan ini.

Perlindungan Pekerja IKN Diperkuat
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Anggoro Eko Cahyo menyambut baik inisiatif OIKN. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi pekerja, sehingga mereka dapat berkinerja maksimal. "BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh pekerja di IKN," tegas Anggoro.

Saat ini, lebih dari 134 ribu pekerja di 147 proyek IKN telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai wujud dukungan nyata, BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin kerja sama dengan sejumlah rumah sakit di Kalimantan Timur sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), termasuk RS Mayapada dan RS Hermina di IKN. Selain itu, dua unit layanan BPJS Ketenagakerjaan telah beroperasi di IKN dan Kabupaten Penajam Paser Utara untuk memudahkan akses layanan.

Data sepanjang 2023 menunjukkan BPJS Ketenagakerjaan telah menangani 11 kasus kecelakaan kerja di IKN dengan total biaya perawatan Rp334 juta, dan 3 kasus meninggal dunia dengan santunan mencapai Rp573 juta. Anggoro menekankan pentingnya kesadaran pekerja akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, tidak hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk keluarga. Ia berharap sinergi OIKN dan BPJS Ketenagakerjaan dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sejahtera di IKN.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1