JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempercepat pembahasan dan pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menjelaskan percepatan ini didorong oleh target program hilirisasi yang dicanangkan pemerintah.
"Pembahasan sudah dimulai sejak 10 Januari lalu. Bahkan selama masa reses pun kami mendapat izin untuk menggelar rapat," ujar Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1).
Ia membantah tudingan bahwa proses revisi UU Minerba ini tertutup. Bob menegaskan, pembahasan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat (ormas) dan perguruan tinggi. "Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terbuka, tahapan Panitia Kerja (Panja) memang tertutup, lalu pleno kembali terbuka," jelasnya.
Rapat Paripurna DPR ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 pada Kamis (23/1) menetapkan RUU perubahan keempat UU Minerba sebagai usul inisiatif DPR. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin rapat tersebut, menyatakan persetujuan anggota yang hadir.
Dasco menjelaskan, pengesahan ini baru tahap awal. "Tahap selanjutnya adalah pembahasan lebih lanjut, termasuk partisipasi publik, sebelum dirumuskan dalam draf final," katanya.
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani memberikan klarifikasi terkait pembahasan RUU Minerba oleh Baleg DPR selama masa reses. Ia menegaskan, pimpinan DPR telah memberikan izin untuk alat kelengkapan dewan (AKD) menggelar rapat selama masa reses jika dianggap penting dan mendesak.
"Pimpinan DPR memperbolehkan AKD untuk rapat selama masa reses guna menjaring aspirasi dan menyelesaikan hal-hal penting," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1).