Harvey Moeis Terancam 12 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp 300 Triliun

Jakarta – Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, menghadapi tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Redaksi

Harvey Moeis Terancam 12 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp 300 Triliun

Jakarta – Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, menghadapi tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjeratnya dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk periode 2015-2022, dengan kerugian negara yang fantastis: Rp300 triliun.

Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12) malam, menyatakan Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU). JPU membacakan tuntutan pidana penjara 12 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah tetap ditahan.

Harvey Moeis Terancam 12 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp 300 Triliun
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Kerugian negara senilai Rp300 triliun menjadi faktor yang memberatkan hukuman. Selain itu, JPU juga mencatat keuntungan pribadi Harvey mencapai Rp210 miliar. Jumlah tersebut merupakan bagiannya dari total Rp420 miliar yang diperoleh bersama terdakwa Helena Lim. Sikap Harvey yang berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan juga menjadi pertimbangan.

Dakwaan terhadap Harvey didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga didakwa melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Sidang selanjutnya akan menentukan keputusan hakim atas tuntutan tersebut.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1